Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Austria Larang Murid SD Kenakan Jilbab di Sekolah

Kompas.com - 17/05/2019, 22:53 WIB
Agni Vidya Perdana

Editor

WINA, KOMPAS.com - Parlemen Austria pada Rabu (15/5/2019) lalu telah mengesahkan rancangan undang-undang larangan pemakaian jilbab di Sekolah Dasar yang diajukan pemerintahan koalisi.

UU baru tersebut tidak secara langsung menyebut Islam atau kaum Muslim, namun dalam teksnya menyebutkan melarang "pakaian yang dipengaruhi secara ideologis atau agama yang dikaitkan dengan penutup kepala."

Meski demikian, Pemerintah Austria menjelaskan jika penutup kepala Yahudi yang disebut "yarmulke", maupun penutup kepala anak-anak lelaki Sikh "patka" tidak termasuk dalam larangan itu.

Alasannya, UU baru itu hanya merujuk pada penutup kepala yang "menutupi semua rambut atau sebagian besar dari itu."

Baca juga: Kembali ke Dunia Hiburan Tanpa Jilbab, Aktris Mesir Bikin Kehebohan

Selain itu, seperti dilansi DW Indonesia, yang juga tidak termasuk dalam larangan itu, yakni penutup kepala dengan alasan medis atau pelindung dari hujan atau salju.

Anggota parlemen dari partai OVP, yang merupakan bagian dari koalisi pemerintah, Rudolf Taschner mengatakan, undang-undang baru itu dimaksudkan untuk "membebaskan anak-anak perempuan dari penindasan".

Sementara juru bicara pendidikan dari partai FPO, Wendelin Molzer menambahkan, UU itu dimaksudkan sebagai  sinyal tegas "melawan Islam politik" dan mempromosikan integrasi warga Muslim Austria.

Mantan menteri pendidikan dari Partai Sosial Demokrat Austria, SPO, Sonja Hammerschmid, menuduh pemerintah yang mengesahkan undang-undang baru itu, hanya mencari sensasi demi menjadi berita utama di media, ketimbang menyelesaikan masalah integrasi atau pendidikan.

Organisasi komunitas muslim Austria, IGGO, mengatakan akan melakukan langkah hukum menentang UU yang dianggap "destruktif" itu, yang "secara eksklusif mendiskriminasi warga Muslim."

Baca juga: Pemerintah Austria Berencana Larang Jilbab untuk Anak-anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com