Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Denmark Usul Larangan Jilbab Menutup Wajah di Area Publik

Kompas.com - 06/02/2018, 23:34 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

COPENHAGEN, KOMPAS.com - Pemerintah Denmark mengusulkan larangan penggunaan jilbab penuh yang menutup wajah, seperti niqab dan burka, di tempat-tempat umum.

Kementerian Kehakiman Denmark beralasan, penggunaan niqab dan burka tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat di negara itu. Selain itu, menutup wajah saat bertemu di ruang publik dianggap kurang sopan.

"Dengan adanya larangan mengenakan jilbab menutup wajah, kami ingin memperjelas dan menggarisbawahi bahwa di Denmark kami menunjukkan rasa hormat dan saling menghargai saat pertemuan tatap muka," kata Menteri Kehakiman, Soren Pape Poulsen dilansir AFP, Selasa (6/2/2018).

Baca juga: Terkait Larangan Niqab dan Burka, Polisi Austria Tindak Pemakai Topeng

Jika peraturan itu disetujui, Jerman bukan menjadi negara Eropa pertama yang memberlakukan larangan tersebut.

Belgia telah menerapkan larangan serupa tahun lalu. Sedangkan Perancis, menjadi negara Eropa pertama yang memberlakukan larangan pemakaian niqab di tempat umum sejak 2011.

Spanyol sempat melarang, namun pada 2013 lalu larangan mengenakan jilbab menutup wajah di gedung-gedung publik telah dicabut.

Usulan Kementerian Kehakiman tersebut nantinya harus melalui penilaian oleh organisasi hak asasi manusia non-pemerintah dan mereka berhak merevisi seluruh maupun sebagian usulan.

Direncanakan, rancangan undang-undang baru tersebut sudah akan mulai dibahas di parlemen pada tahun ini.

Dan dengan adanya dukungan dari dua partai terbesar, kemungkinan lolosnya undang-undang tersebut cukup besar.

Jika telah diberlakukan, nantinya pelanggar akan dikenai denda sebesar 1.000 kroner (sekitar Rp 2,2 juta). Sedangkan pelanggaran berulang diancam denda hingga sepuluh kali lipat.

Baca juga: UU Anti-Burka, Pria Berkostum Maskot Hiu Pun Dikenai Sanksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com