ACCRA, KOMPAS.com - Ketika itu, Grace Fosu akan melahirkan di rumah sakit bersalin di Accra, Ghana, ketika mendapt panggilan telepon dari Layanan Pemadam Kebakaran Nasional Ghana.
Lembaga itu menyatakan, Grace dibebaskan dari pekerjaannya, artinya dia dipecat.
"Saya sedang melahirkan dan Anda menelepon untuk bilang ini, apa Anda ingin saya mati," katanya.
Begitulah kisah perempuan petugas pemadam kebakaran yang harus diliputi kesedihan di tengah kegembiraannya menyambut putrinya, Salamat.
Baca juga: Tabrakan Dua Bus di Ghana, 60 Penumpang Tewas
"Saya sangat, sangat sedih, karena saya tidak mengharapkan ini," ucapnya kepada CNN, September 2014.
Ternyata nasib seperti itu pernah menimpa Thelma Hammond, yang dipecat pada Juni 2013.
Setelah melewati perjuangan yang keras, dua petugas pemadam kebakaran yang dipecat dari pekerjaan karena hamil, kini telah dipekerjakan kembali,
Keputusan tersebut berkat kemenangan penegakan hukum dan hak asasi manusia di negara Afrika Barat itu.
Ghana National Fire Service has reinstated Grace Fosu and Thelma Hammond. #PowerofPress #IWD2019 pic.twitter.com/wTHU495pzv
— Kwasi Gyamfi Asiedu ???????? (@journokwasi) 22 Maret 2019
Keduanya sebelumnya dituding melanggar aturan lama yang melarang perempuan pemadam kebakaran hamil dalam tiga tahun pertama masa kerja.
Pada Oktober 2017, keduanya menggugat dinas kebakaran dalam kasus pengadilan diskriminasi gender pertama yang berhasil di Ghana.
Divisi HAM Pengadilan Tinggi Accra, pengacara dinas pemadam kebakaran beragumen, pelatihan yang giat selama tiga tahun pertama pekerjaan bisa berdampak buruk pada janin dan calon ibu.
Tapi, alasan tersebut tidak kuat. Pada April 2018, kurang dari satu tahun proses persdiangan, Hakim Athony Yeboah menilai peraturan dari 1963 itu diskriminatif.
"Bersifat diskriminatif, tidak dapat dibenarkan, tidak sah, dan ilegal," demikian bunyi putusannya.
"Ini serangan institusional yang tidak beralasan atas hak asasi mereka, hak untuk bekerja dan kebebasan dari diskriminasi," ujarnya.
Baca juga: Selidiki Korupsi di Sepak Bola, Seorang Jurnalis Ghana Ditembak Mati
Hakim menyatakan perempuan berhak atas hak untuk memilih kapan akan hamil. Dia meminta agar Grace dan Thelma dipekerjakan kembali.
Dinas pemadam kebakaran harus membayar semua gaji dan bonus mereka yang hilang selama pemecatan itu, serta kompensasi sekitar 9.000 dollar AS atau Rp 128 juta untuk masing-masing.
Tapi perjuangan masih berlanjut karena dinas pemadam kebakaran masih belum menerima kembali mereka atau memberikan kompensasi sampai sekarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.