Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemimpin Oposisi Venezuela Dilarang ke Luar Negeri

Kompas.com - 30/01/2019, 10:40 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber BBC,AFP

CARACAS, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Venezuela melarang pemimpin oposisi Juan Guaido meninggalkan negara itu dan membekukan rekening banknya.

Diwartakan BBC, Rabu (30/1/2019), langkah itu diambil saat krisis perebutan kekuasaan yang menimpa Venezuela.

Seperti diketahui, Guaido menyatakan dirinya sebagai presiden sementara Venezuela pada pekan lalu dan menuai dukungan dari Amerika Serikat dan negara lainnya.

Baca juga: AS Serahkan Kendali Rekening Venezuela kepada Pemimpin Oposisi

Pria berusia 35 tahun itu kini dilarang meninggalkan negara sampai penyelidikan berakhir.

"Dia telah menyebabkan kerusakan pada perdamaian di republik," kata Ketua MA Venezuela Maikel Moreno.

AFP melaporkan, Guaido justru memilih untuk mengabaikan upaya pemerintahan Presiden Nicolas Maduro mengekangnya, dengan menyebutnya sebagai tindakan yang bukan hal baru.

"Saya tidak menampik ancaman, persekusi, saat ini. Tapi kami di sini, dan terus melakukan pekerjaan kami," ucapnya.

Di Washington, Penasihat Keamanan Nasional AS John Bolton memperingatkan konsekuensi serius jika ada tindakan yang membahayakan pemimpin oposisi Venezuela.

"Akan ada konsekuensi serius bagi mereka yang berusaha menumbangkan demokrasi dan membahayakan Guaido," kicaunya di Twitter.

Guaido naik ke panggung politik dan belum dikenal sebelumnya sampai pada 3 Januari 2019, ketika dia dilantik sebagai Presiden Majelis Nasional.

Baca juga: Menhan Venezuela: Militer Siap Mati untuk Mempertahankan Tanah Air

Pada 23 Januari 2019, dia mendeklarasikan diri sebagai presiden sementara dan bersumpah untuk memimpin transisi pemerintahan yang akan menggelar pemilu demokratis.

Dia menyerukan aksi demonstrasi massa yang menentang pemerintah pada pekan ini, bahkan dia meminta militer untuk mengubah keberpihakan.

Setidaknya 40 orang tewas dalam bentrokan dengan pasukan keamanan nasional Venezuela. Selain itu, sebanyak 850 orang ditangkap sejak 21 Januari 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com