Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menikah Tanpa Restu Ayah, Perempuan Sudan Dihukum Cambuk 75 Kali

Kompas.com - 16/05/2018, 16:09 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

OMDURMAN, KOMPAS.com - Polisi Sudan melakukan hukuman cambuk sebanyak 75 kali terhadap seorang perempuan setelah pengadilan memutuskannya bersalah karena menikah tanpa persetujuan sang ayah.

Perempuan asal kota Darfur itu dicambuk di sebuah kantor polisi di kota Omdurman, pada Selasa (15/5/2018), setelah sebelumnya menjalani hukuman enam bulan penjara.

"Dia baru saja menyelesaikan hukuman enam bulan penjara dan hari ini dia menjalani hukuman cambuk sebanyak 75 kali seperti yang diperintahkan pengadilan," kata pengacara Azza Mohamed Ahmed kepada AFP.

Baca juga: Aktivis Perempuan Iran Desak Hukuman Cambuk bagi Pria Pelaku Pelecehan

Ahmed mengatakan, kliennya diadili setelah nekat menikah dengan pria idamannya meski tidak mendapat persetujuan dari ayahnya.

Perempuan itu sudah menikah selama satu tahun dan telah dikaruniai bayi yang kini berusia dua bulan.

"Namun keluargnya kemudian mengajukan kasus terhadapnya. Keluarganya menuduh perempuan itu telah hidup dengan seorang pria secara tidak sah dan melakukan hubungan di luar pernikahan," kata Ahmed.

Ahmed mengatakan, pengadilan memutuskan kliennya bersalah karena telah menikah tanpa persetujuan ayah, sebagaimana disyaratkan menurut hukum negara Muslim itu.

Tak hanya perempuan yang menjadi kliennya, pengadilan juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pria yang menjadi suaminya.

"Hari ini hukuman itu telah selesai dan mereka sudah bebas. Mereka akan tinggal di rumah yang telah mereka tempati bersama sebelumnya," kata Ahmed.

Baca juga: Seorang Pangeran Arab Saudi Dihukum Cambuk di Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com