Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Mesir Legalisasi 166 Gereja Tak Terdaftar

Kompas.com - 18/04/2018, 13:40 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

KAIRO, KOMPAS.com - Pemerintah Mesir menyetujui legalisasi terhadap 166 gereja dan bangunan yang melayani kegiatan gereja di beberapa provinsi di seluruh negeri.

Dilansir dari Middle East Monitor, Selasa (17/4/2018), seluruh gereja dan bangunan tersebut sebelumnya tidak memiliki izin.

"Status legal 166 gereja dan bangunan di beberapa provinsi di Mesir telah disetujui dan semua persyaratan harus dipenuhi dalam waktu empat bulan," pernyataan dari kabinet pemerintah Mesir.

Baca juga : Terbengkelai 150 Tahun, Peti Kuno Ternyata Berisi Mumi Pendeta Mesir

Berdasarkan pernyataan itu, langkah legalisasi diambil untuk menghormati ketentuan hukum dan konstitusi yang wajib memenuhi hak warga Mesir melakukan ritual keagamaan.

Pada Februari lalu, Menteri Dalam Negeri Mesir Mostafa Madbouly, yang kala itu menjabat sebagai perdana menteri, memerintahkan pemrosesan semua permohonan perizinan gereja.

Sejauh ini, komite telah memberikan status legal ke 53 gereja yang tak terdaftar, sehingga total bangunan gereja yang sudah disahkan mencapai 219.

Sementara, masih ada 3.511 bangunan gereja yang menunggu untuk mendapat perizinan.

Egypt Independent melaporkan, dalam rapat kabinet yang dihadiri Perdana Menteri Sherif Ismail itu, menekankan pentingnya koordinasi antara pihak berwenang dan pemerintah daerah untuk membereskan masalah legalisasi gereja.

Baca juga : Beritakan Dugaan Kecurangan Pemilu, Pemimpin Redaksi di Mesir Dibui

Sebelumnya, parlemen Mesir meloloskan hukum pendirian dan renovasi gereja pada Agustus 2017, setelah adanya diskusi antara pemimpin Gereja Koptik dan pemerintah.

Namun, kelompok hak asasi manusia internasional Human Rights Watch menilai aturan tersebut masih diskriminasi, karena berbagai ketentuan yang mempertahankan pembatasan atas pembangunan dan renovasi gereja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com