Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Beri Suara dalam Pemilihan Presiden, Warga Mesir Diancam Denda

Kompas.com - 30/03/2018, 15:48 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

KAIRO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Mesir siap menjatuhkan denda kepada warga Mesir yang tidak memberikan suaranya dalam pemilihan presiden yang dilangsungkan Senin hingga Rabu (26-28/3/2018) lalu.

Warga Mesir yang telah memiliki hak suara dan terbukti tidak memilih selama dilangsungkannya pemilu lalu terancam denda hingga 500 pound Mesir atau sekitar Rp 380.000.

Dilaporkan Quds Press, aturan denda tersebut sebenarnya telah ada dalam undang-undang Mesir selama lebih dari 30 tahun lalu.

Namun demikian, aturan tersebut tidak pernah dilaksanakan meskipun tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu Mesir tidak pernah melebihi 47 persen dari total pemilik suara.

Baca juga: Jelang Pilpres, Ledakan Bom Mobil Tewaskan Dua Orang di Mesir

Pemerintah Mesir telah melakukan berbagai cara untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu.

Di antaranya dengan mendistribusikan makanan di pusat-pusat pemilihan, hingga memberikan penghargaan 50 pound Mesir (sekitar Rp 38.000) bagi warga yang telah memberikan hak suaranya.

Wali Kota Mersa Matruh bahkan menjanjikan kepada 500 warga yang telah memberikan suaranya berpeluang mendapatkan hadiah umroh gratis maupun umroh dengan harga murah ke Arab Saudi.

Sementara itu, calon petahana, Abdel Fattah al-Sisi atau yang kerap disapa Sisi, dipastikan mengamankan jabatan presiden Mesir untuk periode kedua.

Sisi meraup hingga 92 persen suara yang masuk dalam pemilu kali ini atau sebanyak 25 juta suara. Sedangkan calon lainnya, Moussa Mostafa hanya memperoleh 721.000 suara.

Meski demikian, tercatat warga yang berpartisipasi dalam pemilu Mesir kali ini hanya sebanyak 41 persen dari total 60 juta warga pemilik hak suara.

Baca juga: Pilpres Mesir, Sisi Menang dengan Meraup 92 Persen Suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com