Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakar Foto Keluarga Kerajaan, 6 Pemuda Thailand Dijatuhi Hukuman Penjara

Kompas.com - 31/01/2018, 21:15 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

BANGKOK, KOMPAS.com - Lima remaja berusia belasan dan seorang pemuda 20-an tahun dijatuhi hukuman penjara antara 3,5 hingga 11,5 tahun oleh pengadilan Thailand, pada Rabu (31/1/2018).

Mereka terbukti bersalah melanggar undang-undang penghinaan keluarga kerajaan.

Dilansir dari AFP, keenam terdakwa ditahan pada Mei 2017 lalu di provinsi Khon Kaen dengan tuduhan telah merusak foto keluarga kerajaan.

"Tuduhan yang dijatuhkan termasuk penghinaan terhadap kepala negara, pembakaran, kejahatan berencana dan tindak pengrusakan properti," kata juru bicara Pengacara untuk Hak Asasi Manusia Thailand (TLHR) yang mewakili para terdakwa di pengadilan.

Baca juga: Jangan Lakukan 6 Hal Ini Saat Berkunjung ke Kuil Thailand

Empat terdakwa, termasuk pemuda berusia 20-an tahun dihukum atas dua kasus pembakaran foto kerajaan dan masing-masing dijatuhi hukuman 11,5 tahun dan tujuh tahun delapan bulan.

Sementara dua remaja lainnya yang hanya terbukti terlibat dalam satu kasus mendapat hukuman penjara tiga tahun empat bulan.

Thailand termasuk dalam negara yang sangat menghormati kepala negaranya. Pelanggaran maupun penghinaan terhadap kepala negara maupun keluarga kerjaan akan ditindak tegas.

Ketatnya undang-undang penghinaan keluarga kerajaan tersebut membuat media di Thailand terpaksa melakukan sensor ketat agar tidak melanggar hukum.

Undang-undang penghinaan terhadap kepala negara di Thailand secara khusus melarang segala tindak penghinaan terhadap anggota keluarga kerajaan, termasuk raja, ratu, ahli waris, dan pejabat kerajaan lainnya.

Ancaman hukuman bagi yang melanggar adalah penjara hingga 15 tahun untuk satu tindak pelanggaran.

Baca juga: Terbangkan Drone Tanpa Izin di Thailand Bisa Dipenjara 5 Tahun

Tegasnya undang-undang tersebut hampir tidak mengabulkan pembebasan bersyarat dengan jaminan dengan tingkat keputusan bersalah mencapai lebih dari 90 persen.

Mereka yang dituduh melanggar undang-undang ini banyak yang memilih mengaku dengan harapan mendapat keringanan hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com