Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbangkan Drone Tanpa Izin di Thailand Bisa Dipenjara 5 Tahun

Kompas.com - 10/01/2018, 10:22 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

BANGKOK, KOMPAS.com - Para pemilik perangkat drone atau pesawat nirawak yang ingin menerbangkannya di wilayah Thailand wajib mendaftarkannya terlebih dahulu.

Peraturan tersebut telah diumumkan pemerintah Thailand pada Oktober 2017 lalu dan mulai diberlakukan awal pekan ini, tepatnya Selasa (9/1/2018).

Jika kedapatan menerbangkan drone yang belum didaftarkan, pemiliknya terancam sanksi denda hingga 100.000 baht (sekitar Rp 44 juta) atau penjara hingga lima tahun.

Aturan tersebut berlaku untuk semua penggunaan mulai dari tujuan komersial, rekreasi maupun penelitian, dan harus dipatuhi baik warga Thailand maupun wisatawan, termasuk media.

Baca juga: Militer Korea Selatan akan Bentuk Unit Tempur Pesawat Nirawak

"Semua jenis drone, kecuali mainan, wajib didaftarkan," kata pejabat Kantor Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional (NBTC) kepada AFP.

Perangkat drone yang digolongkan sebagai mainan yakni yang memiliki bobot di bawah 250 gram. Batasan tersebut mengikuti peraturan yang diterbitkan AS.

Proses pendaftaran perangkat drone mengharuskan penggunanya memiliki lisensi dari Otoritas Penerbangan Sipil Thailand.

Hingga data terakhir yang dilansir AFP, sudah ada hampir 8.000 perangkat pesawat nirawak yang terdaftar di otoritas tersebut.

Adanya aturan ketat itu menyusul semakin banyaknya perangkat drone yang semakin bebas diterbangkan masyarakat sipil tanpa mengikuti aturan.

Membuat pemerintah Thailand dan juga negara lain di dunia, berjuang untuk mengikuti perkembangan industri yang kerap kali berada di depan aturan yang telah dibangun.

Baca juga: Syuting Dokementer Pakai Drone, Wartawan Dihukum Dua Bulan Penjara

Pada Oktober 2017, pemerintah Thailand juga telah melarang pengoperasian perangkat pesawat nirawak hingga radius beberapa kilometer saat dilangsungkannya upacara kremasi Raja Thailand Bhumibol Adulyadej.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com