Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Thailand Berencana Hukum Mati Terpidana Korupsi

Kompas.com - 10/01/2017, 17:41 WIB

BANGKOK, KOMPAS.com - Pemerintah Thailand tengah mempertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman mati dalam beberapa kasus korupsi.

Pemerintah berencana pejabat yang terbukti melakukan korupsi di atas 1 miliar baht atau sekitar Rp 374 miliar akan dihukum mati dengan menggunakan suntikan maut.

Rencana ini sudah disetujui komite pelaksana reformasi nasional yang anggotanya ditunjuk junta militer.

Sementara kasus-kasus korupsi dengan jumlah uang yang lebih sedikit maka pelakunya akan dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara.

Namun, sebelum rencana ini dilaksanakan maka konsep hukuman mati tersebut harus mendapat persetujuan kabinet, parlemen, dan terakhir komite konstitusi Thailand.

Undang-undang sebelumnya memang mengizinkan penerapan hukuman mati bagi pejabat negara yang terbukti korupsi. Namun, belum pernah ada pejabat negara yang dieksekusi karena korupsi.

Amnesty Internasional di masa lalu mengecam langkah Thailand memberlakukan kembali hukuman penalti dan mengatakan negeri itu berjalan ke arah yang salah.

Kali terakhir Thailand menjalankan hukuman mati pada 2009 ketika dua orang yang telibat perdagangan narkotika dieksekusi.

Eksekusi tersebut menyusul masa moratorium hukuman mati selama enam tahun yang pernah dilakukan Thailand.

Berdasarkan undang-undang Thailand sejumlah tindak kriminal seperti pembunuhan, pemerkosaan, pembakaran, dan pengkhianatan bisa berujung hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com