Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perempuan Muslim Gagal Batalkan Larangan Mengenakan Niqab

Kompas.com - 12/07/2017, 18:47 WIB

BRUSSELS, KOMPAS.com - Dua perempuan Muslim gagal dalam upaya membatalkan larangan pemakaian niqab di tempat-tempat umum di Belgia. Gugatan keduanya ditolak di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.

Dalam putusannya, Selasa (11/7/2017), Pengadilan HAM Eropa menetapkan larangan pemakaian niqab di tempat-tempat umum di Belgia tidak melanggar kehidupan pribadi, kebebasan beragama, dan kebebasan berekspresi.

Niqab adalah pakaian yang menutupi seluruh wajah dengan hanya menyisakan celah untuk mata semacam burka yang biasa digunakan perempuan Afganistan.

Sebelumnya, larangan itu digugat seorang perempuan warga negara Belgia, Samia Belcacemi, dan seorang lagi asal Maroko, Yamina Oussar.

Mereka beralasan aturan tersebut melanggar hak-hak kehidupan pribadi, kebebasan beragama, dan kebebasan berekspresi.

Baca: Setelah Dikecam Warga, Mural Hillary Berbikini Diganti dengan Niqab

Dalam sidang, keduanya mengatakan sejak peraturan larangan pemakaian niqab diterapkan di Belgia, salah seorang di antara mereka terpaksa tidak mengenakan pakaian itu agar tidak dikenai denda dan ancaman hukuman penjara.

Sedangkan perempuan kedua memilih tidak keluar rumah sama sekali jika harus melepaskan niqab yang dikenakannya.

Menurut pengadilan, meskipun peraturan yang melarang pemakaian penutup wajah tersebut dapat berdampak untuk sebagian perempuan Muslim, peraturan itu dianggap sudah tepat.

Alasannya, pihak berwenang perlu menjaga ketertiban umum dan etos hidup berdampingan dan sekaligus mencegah ketimpangan antara laki-laki dan perempuan.

Meski demikian, kedua perempuan itu kesempatan mengajukan banding dalam waktu tiga bulan ke Mahkamah Agung.

Pada 2011 parlemen Belgia mengesahkan peraturan larangan pemakaian penutup wajah dan niqab agar polisi dapat melakukan identifikasi.

Sebagian kalangan lain berpendapat pemakaian penutup wajah dan kepala itu merupakan simbol penindasan perempuan.

Baca: Dengan Alasan Keamanan, Maroko Larang Produksi dan Penjualan Burka

Pada Maret 2017, pengadilan tinggi Eropa, Mahkamah Keadilan Eropa (EJC) memutuskan larangan pemakaian 'tanda-tanda politik, filsafat, atau agama apapun' seperti kerudung di tempat kerja, tidak boleh merupakan diskriminasi langsung.

Namun larangan itu, menurut EJC, harus didasarkan peraturan internal perusahaan yang mensyaratkan semua karyawan 'berpakaian netral'.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com