Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA India Batalkan Undang-undang Larangan Menyembelih Sapi

Kompas.com - 12/07/2017, 17:34 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com - Mahkamah Agung India, Selasa (12/7/2017), membatalkan undang-undang yang melarang penjualan dan pembelian ternak untuk disembelih.

Undang-undang ini diumumkan PM Narendra Modi pada Mei lalu dan diterapkan di seluruh India.

Sejak saat itu, hewan ternak, dalam hal ini sapi, hanya boleh digunakan membajak sawah dan diambil susunya.

Pemerintah India beralasan penjualan ternak ilegal dan kekejaman terhadap binatang menjadi dasar undang-undang itu.

Baca: PM India Kecam Pembunuhan Berlatar Perlindungan Sapi

Sementara pihak pengkritik menyebut undang-undang itu inkonstitusional karena membahayakan nafkah jutaan warga India yang bekerja di sektor peternakan.

Sehingga keputusan mahkamah agung ini sangat melegakan para pelaku industri daging dan kulit sapi yang bernilai miliaran dolar itu.

Industri daging sapi India merupakan salah satu yang terbesar di dunia dan melibatkan jutaan tenaga kerja.

Menurut catatan resmi di India saat ini terdapat 302 juta ekor hewan ternak yang menghasilkan daging sebanyak 4,2 juta ton setiap tahun.

Sebanyak 2,4 juta ton daging sapi ini dikonsumsi di dalam negeri India dan sisanya dijual ke luar negeri.

Industri daging sapi India diperkirakan bernilai setidaknya 4 miliar dolar AS dan pada 2016 menguasai 20 persen pasar daging dunia.

India juga menjadi negara dengan industri terkait kulit sapi terbesar kedua di dunia dengan nilai ekspor mencapai 6 miliar dolar setahun.

Demikian juga dengan produk susu, India merupakan produsen dan konsumen susu terbesar di dunia dengan nilai ekspor mencapai 428 juta dolar AS.

Selain membahayakan industri bernilai miliaran dolar AS itu, undang-undang anti-perdagangan ternak itu juga memicu kekerasan di antara masyarakat India.

Baca: Dituduh Angkut Sapi ke Tukang Jagal, Seorang Pria Tewas Dikeroyok

Kelompok Hindu garis keras menyambut baik larangan perdagangan ternak untuk disembelih itu dan menjadikannya dalih untuk menyerang warga yang mengonsumsi daging sapi.

Meski sebagian besar warga India memeluk agama Hindu, yang tak mengizinkan pemeluknya menyantap daging sapi, sebanyak 14 persen dari 1,3 penduduk India memeluk agama Islam.

Sehingga, umat Muslim India menduga undang-undang kontroversial itu ditujukan untuk memarjinalisasi mereka.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com