Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Buron 45 Tahun Ditangkap di Jepang

Kompas.com - 09/06/2017, 13:04 WIB

TOKYO, JEPANG- Seorang pria tersangka pembunuh yang melarikan diri selama lebih dari 45 tahun telah ditangkap di Jepang.

Pria bernama Masaaki Osaka itu adalah seorang revolusioner sayap kiri, seperti dilaporkan situs berita surat khabar Inggris, The Independent, Jumat (9/6/2017).

Osaka didakwa membunuh seorang perwira polisi, Tsuneo Nakamura (21), ketika melakukan demonstrasi di Tokyo, 14 November 1971, demikian menurut Japan Times.

Pria yang kini berusia 67 tahun itu ditangkap polisi Osaka pada 18 Mei 2017 karena melakukan kejahatan yang lain.

Baca: Tujuh TKI Bengkulu Jadi Buronan Polisi Jepang

Hasil identifikasi melalui beberapa tes DNA, Selasa (6/6/2017), polisi memastikan pria itu adalah Masaaki Osaka, hampir lima dekade ini dicari polisi karena kasus pada November 1971.

Osaka menghindari penyidik selama lebih dari 45 tahun setelah dia melukai Nakamura dengan menggunakan bom molotov pada tahun 1971.

Osaka adalah anggota Komite Nasional Liga Komunis Revolusioner Jepang, yang sering disebut sebagai Chukaku-ha atau "faksi inti tengah",  demikian Japan Times melaporkan.

Awalnya dia ditangkap karena diduga menghalangi polisi yang menggerebek sebuah apartemen yang digunakan sebagai tempat persembunyian Chukaku-ha saat mencari rekan aktivisnya.

Baca: Polisi Tangkap Buron Terakhir Kasus Gas Sarin

Polisi mengatakan Osaka bisa tetap berada dalam pelarian begitu lama karena rekan partainya bersimpatik membantunya.

Masa pelarian Osaka adalah yang terlama jika dibandingkan dengan pelaku tersangka kejahatan besar lainnya, demikian Badan Kepolisian Nasional.

Pihak berwenang menduga kelompok Chukaku-ha secara sistematis mendukungnya selama ini.

Sekarang dia dibawa ke Tokyo untuk proses hukum selanjutnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com