Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Breivik, Si Pembunuh 77 Orang, Menangi Kasus HAM

Kompas.com - 21/04/2016, 10:30 WIB

OSLO, KOMPAS.com — Perlakuan buruk oleh petugas penjara terhadap Anders Breivik, seorang aktivis neo-Nazi yang membunuh 77 orang pada 2011, menguntungkannya.

Breivik (37) memenangi gugatan soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas dirinya. Ia berhak mendapat ganti rugi dari pemerintah sebesar 331.000 korner atau setara Rp 529 juta.

Pengadilan Distrik Oslo, Rabu (20/4/2016), mengatakan, Breivik telah mendapat "perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan" selama di dalam dua sel isolasi tahanan berbeda.

HAM Breivik telah dilanggar selama penahanannya karena tuduhan terorisme dan pembunuhan massal. 

Tindakan tidak manusiawi itu, oleh hakim Helen Sekulic, dikatakan telah “melanggar Konvensi Eropa tentang HAM”.

Hak kehidupan pribadi dan keluarga Breivik, yang sedang menjalani masa hukuman maksimal 21 tahun, juga telah dilanggar aparat penjara.

Selama dalam sel isolasi khusus di mana ia diasingkan dari tahanan lain, Breivik mengaku telah digeledah dan disiksa oleh petugas.

Breivik juga mengatakan, kualitas makanan di penjara sangat buruk. Ia selalu diberi kopi yang dingin dan makanan yang basi.

Keputusan pengadilan Oslo itu muncul setelah Breivik, seorang ekstremis sayap kanan, dihukum karena terorisme dan pembunuhan massal yang menewaskan 77 orang dalam serangan di sebuah kamp musim panas tahun 2011.

Namun, pengadilan menolak klaim Breivik bahwa pemerintah juga telah melanggar haknya untuk menghormati kehidupan pribadi dan keluarganya.

Gugatan Breivik atas perlakukan aparat di tahanan itu disampaikan kuasa hukumnya pada sidang Maret 2016.

Saat itu ia berpendapat, isolasi di penjara Skien melanggar peraturan yang melarang perlakuan "tidak manusiawi dan merendahkan martabat" menurut Konvensi Eropa tentang HAM.

"Dia ingin berhubungan dengan orang lain, tetapi ditolak aparat," kata pengacaranya, Oeystein Storrvik.

Kini Breivik memenangkan gugatannya sehingga berhak mendapatkan pelayanan yang baik di tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com