Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Breivik Melawan Negara, Beri Penghormatan kepada Nazi

Kompas.com - 15/03/2016, 16:41 WIB
SKIEN, KOMPAS.com — Terpidana kasus pembunuhan massal di Norwegia, Anders Behring Breivik (37), memberikan penghormatan khusus kepada Nazi. Hal itu dilakukan ketika dia tiba di Pengadilan Skien, pinggiran Oslo, ibu kota Norwegia, Selasa (15/3/2016).

Breivik adalah terpidana kasus pembantaian terhadap 77 orang pada tahun 2011. Dia telah dijatuhi hukuman penjara maksimal sesuai dengan aturan di Norwegia, yakni selama 21 tahun, tetapi bisa diperpanjang tanpa proses hukum.

Sidang kali ini digelar terkait dengan gugatannya terhadap Pemerintah Norwegia. Dia sebelumnya menuding negara telah melanggar hak asasi manusia karena telah menahannya di ruang isolasi.

Tampil dengan rambut kepala dicukur botak dan dibalut jas gelap dengan kemeja putih, ekstremis sayap kanan pendukung Nazi ini masuk ke ruang sidang. Dia juga sempat menyapa media di pengadilan.

Tujuh puluh tujuh korban Breivik terdiri dari delapan orang tewas akibat bom yang diletakkannya di sebuah gedung pemerintah di Oslo pada 2011. Sementara itu, 69 lainnya, sebagian besar korban adalah remaja, tewas ditembak di kamp pemuda Partai Buruh di Pulau Utoya pada Juli 2011.

Pada beberapa kesempatan selama persidangan pada tahun 2012, Breivik membuat variasi penghormatan terhadap Nazi. Tangan kanannya mendekap dana dan kemudian membentangkan tangan.

Dalam surat yang dikirim kepada Agence France-Presse pada 27 Oktober 2014, Breivik menggambarkan dirinya sebagai "militan nasionalis". Ia berjanji "setia kepada sosialisme nasional".

Pria berusia 37 tahun itu ditempatkan di ruang terpisah dari napi lainnya. Ia menggugat negara karena apa yang dialaminya itu melanggar pasal dua Konvensi Eropa tentang hak asasi manusia.

Salah satu pasal melarang "perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan" terhadap manusia. Seharusnya, hukum menjamin hak untuk menghormati "kehidupan pribadi dan keluarga" dan "korespondensi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com