Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Breivik Si Pembunuh 77 Orang Mulai Diadili

Kompas.com - 15/03/2016, 14:51 WIB
SKIEN, KOMPAS.com —Pengadilan atas pelaku pembunuhan massal, Anders Behring Breivik (37), mulai digelar pada Selasa (15/3/2016) di Norwegia. Ia telah membunuh 77 orang dalam serangan bom dan penembakan di Oslo pada 2011.

Anggota militan sayap kanan itu tampil di depan publik untuk kali pertama sejak sidang pertama empat tahun silam, tahun 2012.

Saat itu, sidang hanya dihadiri oleh ibunya. Tidak lama setelah memeluknya di penjara, sang ibu pun meninggal akibat kanker pada 2013.

Breivik berpendapat, isolasi di penjara Skien melanggar peraturan yang melarang perlakuan "tidak manusiawi dan merendahkan martabat" menurut Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

"Dia ingin berhubungan dengan orang lain," kata pengacaranya, Oeystein Storrvik, kepada wartawan sebelum sidang pada 15-18 Maret. Kasus ini akan disidangkan di penjara Skien, selatan Oslo, tempat Breivik ditahan.

Kantor Jaksa Agung Oslo mengatakan, tidak ada alasan untuk menjawab pendapat Breivik itu. Dalam dokumen pra-sidang juga dikatakan tentang terdakwa bahwa "ada bukti, penggugat memiliki masalah fisik atau mental sebagai akibat dari kondisi penjara".

Serangan bom yang dilakukan Breivik menewaskan delapan orang di Oslo pada 22 Juli 2011. Ia juga menembak mati 69 orang lain di sebuah pulau di dekatnya. Korban terbanyak adalah remaja.

Breivik menjalani hukuman maksimum oleh otoritas Norwegia, yakni selama 21 tahun penjara. Namun, sistem hukum di Norwegia juga memungkinkan perpanjangan masa penahanan.

Di penjara, Breivik diperbolehkan memiliki tiga kamar atau sel dengan televisi dan komputer, tetapi tidak ada akses internet. Dia juga diperbolehkan keluar ke halaman untuk latihan, dan hanya boleh bertemu penjaga dan tenaga medis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com