Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan China Tolak Terbitkan Surat Nikah untuk Pasangan Gay

Kompas.com - 13/04/2016, 16:51 WIB

BEIJING, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan di China menolak permohonan dua orang pria gay yang ingin menikah. Demikian dikabarkan sejumlah media, Rabu (13/4/2016).

Sun Wenlin (27) menggugat sebuah kantor biro catatan sipil setelah menolak keinginan dia dan pasangannya, Hu Mingliang, mendapatkan surat nikah.

Pengadilan distrik Furong di kota Changsa, Provinsi Hunan, pada Januari lalu setuju untuk menangani masalah ini.

Awalnya, langkah ini dipuji sebagai sebuah langkah awal perkembangan terkait hak-hak kaum gay di China.

Namun, pada Rabu (13/4/2016), ternyata pengadilan Furong memutuskan untuk menolak keinginan kedua pria itu untuk mendapatkan surat nikah.

"Berdasarkan hukum pernikahan di negara ini, pernikahan hanya diakui antara pria dan wanita," demikian pengadilan lewat akun media sosialnya.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan ini mengatakan, kliennya akan mengajukan banding.

"Ini adalah kasus pertama pernikahan gay di China dan saya yakin akan lebih banyak lagi kaum gay yang akan memperjuangkan hak mereka dengan cara lain," kata Shi Fulong, sang pengacara.

Sistem hukum di China berada di bawah pengawasan Partai Komunis dan kasus-kasus yang secara politik sensitif jarang diputuskan hanya berdasarkan fakta hukum.

Pada 1997, Pemerintah China menyatakan homoseksualitas bukan sebuah tindakan kriminal. Namun, empat tahun kemudian, homoseksualitas dimasukkan ke dalam daftar gangguan jiwa.

Beberapa tahun belakangan, toleransi terhadap kelompok gay semakin meningkat di China. Namun, sebagian besar masyarakat China yang masih konservatif masih mendiskriminasikan kelompok gay dan lesbian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com