Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Rok Panjang, Siswi Muslim di Perancis Dilarang Masuk Kelas

Kompas.com - 29/04/2015, 12:33 WIB
PARIS, KOMPAS.com — Kabar dilarangnya seorang gadis Muslim berusia 15 tahun masuk ke dalam kelas karena mengenakan rok panjang berwarna hitam menyulut kemarahan warga Perancis.

Dalam insiden yang terjadi awal bulan ini, gadis itu dilarang masuk ke dalam kelas oleh sang kepala sekolah. Alasannya, rok hitam panjang yang dikenakan gadis itu terlalu menunjukkan afiliasi religius gadis itu, sementara sekolah-sekolah negeri di Perancis menjalankan undang-undang sekularisme yang ketat.

"Gadis itu bukan dilarang masuk kelas, dia diminta untuk pulang dan mengenakan pakaian yang lebih netral. Dan, tampaknya sang ayah tak ingin putrinya kembali ke sekolah," kata seorang pejabat otorita pendidikan kota Charleville-Mezieres, Patrice Dutot.

Patrice mengatakan bahwa semua siswi Muslim selalu melepas jilbab yang mereka kenakan sebelum memasuki wilayah sekolah, seperti diamanatkan undang-undang.

Sesuai undang-undang yang diterbitkan pada 2004 bahwa warga Perancis dilarang mengenakan lambang-lambang keagamaan di sekolah-sekolah. Lambang-lambang yang dimaksud termasuk jilbab, kippa atau peci Yahudi, dan salib, tetapi lambang-lambang keagamaan yang "tak terlalu terlihat" masih diizinkan.

Sementara gadis yang disebut media bernama Sarah itu kepada harian L'Ardennais mengatakan, rok yang dikenakannya adalah rok biasa dan tak memperlihatkan ciri-ciri agama tertentu.

Kisah Sarah ini menjadi topik populer Twitter di Perancis dengan tagar#JePorteMaJupeComeJeVeux atau "Saya mengenakan rok apa pun yang saya suka".

Namun, dinas pendidikan setempat dalam pernyataan resminya mengatakan, mengenakan rok semacam itu dikhawatirkan bakal memicu provokasi.

Menurut data CCIF, sebuah organisasi yang memantau Islamofobia menunjukkan 130 siswa di seluruh Perancis tahun lalu dilarang masuk ke dalam kelas karena mengenakan pakaian yang dinilai "terlalu religius".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com