Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saudi Pertimbangkan Hukum Berat Para Penyiksa Hewan

Kompas.com - 16/04/2015, 14:59 WIB
RIYADH, KOMPAS.com - Dewan Syura kerajaan Arab Saudi belum lama ini mempertimbangkan bahwa para penyiksa hewan harus dipermalukan di depan publik sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Dewan Syura mencatat bahwa sejumlah orang tak hanya gemar menyiksa hewan peliharaan mereka namun juga merekam aksi mereka dan menyebarkannya di media sosial. Masalah penyiksaan hewan ini menjadi topik pembicaraan Dewan Syura yang mendengarkan dua laporan terpisah yang disampaikan komite urusan air, pertanian dan lingkungan hidup.

Ketua Komite Al Al-Tikhais menyampaikan dua laporan itu. Dia meminta dewan untuk menyetujui agar para penyiksa hewan itu dipermalukan di depan publik sebagai bagian dari hukuman mereka.

Dewan Syura membahas masalah ini setelah sejumlah video penyiksaan hewan menyebar di media sosial yang memicu kemarahan warga.

Salah satu video yang tersebar di internet menampilkan seorang pria melindas seekor anjing beberapa kali dengan menggunakan mobilnya hingga hewan malang itu mati di kawasan Al-Jouf.

Aksi brutal yang disebar di internet itu memicu reaksi keras di kalangan pengguna media sosial yang menyerukan agar aparat keamanan menahan pria yang merekam aksi kejam itu.

Para pengguna Twitter di Saudi mendesak Otorita Perlindungan Kehidupan Liar Saudi (SWA) mengembangkan undang-undang yang menjatuhkan hukuman keras bagi para pelaku penyiksaan hewan.

Sejumlah pengacara juga menyerukan agar polisi melakukan investigasi kasus-kasus penyiksaan hewan dan mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman setimpal karena membahayakan kehidupan satwa di kerajaan itu dan aksi brutal tersebut tak sesuai dengan ajaran Islam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com