Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah Bersalah karena Nikahkan Putrinya yang 12 Tahun

Kompas.com - 01/04/2015, 13:55 WIB
SYDNEY, KOMPAS.com - Seorang pria Australia dinyatakan bersalah, Rabu (1/4/2015), karena mengatur hubungan seksual untuk putrinya yang berusia 12 tahun dengan membiarkan dia menikah dengan pria yang usianya dua kali lebih tua dari usia anaknya itu. Pernikahan tersebut dilaporkan telah dilakukan secara Islam.

Sang ayah, yang tidak disebutkan namanya demi melindungi identitas gadis tersebut, dinyatakan bersalah telah mengatur seorang anak di bawah usia 14 tahun melakukan aktivitas seksual yang melanggar hukum dan mendorong pasangan tersebut melakukan hubungan intim walau dia menyangkal tuduhan itu.

Pengadilan Distrik Downing Center di Sydney mengungkapkan bahwa dia ingin menyelamatkan gadis itu dari anggapan dosa akibat berhubungan seks di luar nikah. Maka,  ketika gadis itu mencapai usia pubertas sang ayah memutuskan bahwa dia harus dinikahkan.

Ketika seorang pria Lebanon berumur 26 tahun, yang berada di Australia dengan visa pelajar, menunjukkan ketertarikan pada gadis itu, sang ayah pun menyetujui sebuah penikahan. Pernikahan digelar tahun lalu di rumah seorang syekh lokal, sekitar 250 kilometer di utara Sydney.

Pada malam pernikahan, yang tidak diakui dalam hukum Australia, pasangan itu pergi ke sebuah hotel atas izin sang ayah, kata Hakim Deborah Sweeney saat membacakan putusan. Mereka lalu melakukan hubungan seks di sana dan dua kali lagi di rumah sang ayah pada akhir pekan berikutnya.

"Dia menyiapkan sebuah kamar dan tempat tidur ... bagi mereka karena tahu mereka akan melakukan hubungan seksual," kata Sweeney. Sang hakim menambahkan, gadis tersebut hamil tetapi kemudian keguguran.

Dalam persidangan terungkap bahwa gadis diberitahu pada malam pernikahannya untuk tidak menggunakan pil kontrasepsi atau kondom karena hal itu bertentangan dengan ajaran agama mereka.

Sang ayah dibebaskan dengan jaminan dan akan dijatuhi hukuman bulan depan.

Putrinya kini berada dalam perawatan pihak berwenang, sementara si "suami" dipenjara selama tujuh setengah tahun pada bulan lalu karena berhubungan seks dengan seorang anak.

Ada pun syekh yang melakukan upacara pernikahan belum didakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com