Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekas Serdadu AS Bentuk Kelompok Tentara Bayaran

Kompas.com - 16/02/2015, 22:31 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com - Seorang mantan tentara AS mengaku merencanakan pembunuhan di New York dengan membentuk sekelompok penembak jitu internasional sebagai tentara bayaran.

Joseph Hunter yang dijuluki Rambo, nama yang diambil dari nama seorang tokoh film laga di era 1980-an, menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara. Hunter dinyatakan bersalah telah bersekongkol untuk membunuh agen federal dan seorang informan.

Hunter dipercaya bekerja sama dengan para pengedar narkoba yang benar-benar bekerja dengan lembaga anti-narkoba AS.

Dia dituduh merekrut para mantan penembak jitu dengan tujuan melakukan pembunuhan atas nama organisasi-organisasi narkoba.

Jaksa mengatakan, kelompok ini mendapat bayaran sebesar 800.000 dollar (Rp 8,5 miliar) untuk membunuh seorang informan dan agen dari Badan Pemberantasan Narkotika AS, DEA. Namun, rencana pembunuhan ini tidak pernah terlaksana.

Serdadu miskin

Mantan tentara ini ditangkap pada September 2013 bersama dengan empat orang lainnya. Tiga dari mereka adalah para penembak jitu, yang telah memiliki pengalaman dalam berbagai operasi militer di seluruh dunia.

Hunter-yang memikirkan keluarganya-memutuskan untuk menghindari persidangan yang telah ditetapkan pada 9 Maret. Demikian penjelasan kuasa hukumnya Marlon Kirton seperti dikutip kantor berita Reuters.

Marlon mengatakan, kliennya dinyatakan bersalah meskipun percaya bahwa pemerintah telah menjebaknya.

Rencana mantan prajurit itu "sangat dipengaruhi" stres pasca-trauma dan depresi setelah dua dekade bertugas dalam kemiliteran AS. Vonis untuk Hunter akan ditetapkan pada Mei mendatang.

"Ia menjadi serdadu miskin yang direkrut dan memimpin sekelompok tentara bayaran kriminal internasional," kata Jaksa AS Preet Bharara. "Tentara bayaran ini kini akan menjalani hukuman di penjara federal."

Tiga orang rekan Hunter yang dituduh terlibat dalam kasus tersebut telah dinyatakan bersalah dan sedang menunggu vonis. Terdakwa lainnya sedang menunggu proses sidang yang dijadwalkan akan dimulai bulan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com