Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Celana Dalam Bekas Istri, Pasutri Jepang Ditangkap

Kompas.com - 31/03/2014, 20:20 WIB
TOKYO, KOMPAS.com —Gara-gara menjual celana dalam yang pernah dikenakan istrinya sejak Agustus 2013, pasangan suami istri ditangkap polisi pada 26 Maret 2014. Penghasilan mereka dari menjual celana dalam bekas melalui lelang internet tercatat dua juta yen atau sekitar Rp 217 juta.

"Kami tahu hal ini terlarang, tetapi kami sangat membutuhkan uang," papar Yuji Chiba (35) kepada polisi perfektur Miyagi.

Yuji ditangkap bersama istrinya, Chihiro (30). Melalui internet keduanya bukan hanya mengunggah gambar celana dalam, tetapi juga foto bagian sensitif wanita. Hal itulah yang melanggar undang-undang pornografi Jepang.

Menurut Nikkan Sports, pasangan itu ditangkap di kota Sendai sepulang dari tempat kerja. Yuji bekerja di sebuah pabrik logam.

Pada awalnya, Agustus 2013, Yuji mengunggah barang bekas istrinya itu di sebuah situs lelang besar di Jepang, dan hanya sebatas hobi. Namun, karena menghasilkan uang cukup banyak, dia akhirnya ketagihan menjual 150 celana dalam bekas istrinya.

Saat menggerebek kediaman Yuji, polisi menyita semua celana dalam bekas dan menemukan 30 DVD berisi foto dan film porno yang "dibintangi" mereka berdua. Polisi juga menyita 4 ponsel dan satu komputer milik Yuji.

Dua di antara foto porno tersebut dijual pula di pelelangan internet dan terjual dengan harga 1.000 yen. Agar semakin menarik pembeli, selain menjual celana dalam bekas istrinya, dia juga menuliskan pada situs lelang online tersebut bahwa celana bekas tersebut terdapat bekas lipstik istrinya serta tulisan terima kasih khusus bagi pembeli yang menghargainya dengan nilai tinggi.

Pasutri tersebut langsung mengakui kesalahannya kepada polisi. Kini, polisi masih menyelidiki semua isi DVD dan isi komputer yang disita tersebut. Diduga, perbuatan itu dilakukan lantaran Yakuza memeras mereka sebab pasangan ini berutang uang dan belum bisa membayar utang mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com