Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Dakwa Mantan Presiden Filipina Salah Kelola Uang

Kompas.com - 03/10/2013, 16:40 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com — Pengadilan Filipina mendakwa mantan Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo salah kelola uang. Adalah Menteri Kehakiman Filipina Leila de Lima yang mengatakan hal itu di Manila sebagaimana warta AP pada Kamis (3/10/2013).

Kantor Leila memang mempunyai yurisdiksi di Badan Penyelidikan Nasional Filipina (NBI). Badan itu memulai lagi investigasi terhadap kasus tersebut lantaran komplain dan desakan Komisi Ombudsman Filipina.

Gloria Arroyo saat ini menjadi wakil rakyat Filipina bersama 21 aparat pemerintahan lawas dan kini mendapat dakwaan merampas uang sebesar 900 juta peso atau setara dengan 20,74 juta dollar AS. Uang itu milik pendanaan Malampaya. Menurut pengadilan, kejadian perampasan itu terjadi pada 2009.

Beberapa nama anggota kabinet Arroyo yang memerintah Filipina pada 2001 hingga 2010 yang ikut terseret kasus itu adalah mantan Sekretaris Kabinet Eduardo Ermita, Menteri Urusan Anggaran Rolando Andaya, dan mantan Menteri Reformasi Agraria Nasser Pangandaman.

Tersangka utama kasus ini ialah Janet Lim-Napoles. Ada dugaan ia menilap fulus 10 miliar peso atau setara dengan 230,41 juta dollar AS untuk beberapa program nonpemerintah.

Catatan Leila de Lima menunjukkan, sebelum ada permintaan dari lembaga eksekutif yang dikeluarkan Arroyo pada 13 Oktober 2009, sudah ada permintaan untuk otorisasi akses ke pendanaan Malampaya. Dana itu adalah royalti yang yang diperoleh Pemerintah Filipina, kala itu, untuk proyek di Provinsi Palawan.

Kenyataannya, pendanaan Malampaya adalah organisasi nonpemerintah palsu. Sementara alasan pengeluaran dana 900 juta peso itu untuk membantu warga korban topan Ketsana alias Ondoy dan topan Parma alias Pepeng pada 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com