Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bedak Ketiak Dikira Narkoba, Gadis Indonesia Ditahan 14 Jam oleh Polisi Singapura

Kompas.com - 26/11/2019, 13:09 WIB
Ericssen,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

Polisi Singapura baru melepas dia dan temannya pada 11 November 01.43 setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bubuk itu bukanlah narkoba.

Selain itu, hasil uji urine Sharonia dan teman-temannya juga menunjukkan mereka tidak mengonsumsi narkoba.

Manajemen hotel langsung mengajukan permohonan maaf kepada Sharonia dan keluarganya  setelah sang ibu melayangkan protes atas perlakuan mereka terhadap putrinya tersebut.

Pengacara kriminal Amolat Singh, saat dimintai tanggapan, berkata, polisi Singapura punya hak untuk menahan terduga kriminal maksimal 48 jam sejak investigasi awal.

“14 jam bukan sesuatu yang luar biasa. Kalau kita melihat situasi dan kondisi yang menyebabkan terjadinya penahanan, saya rasa wajar jika polisi curiga dan perlu mengambil tindakan sesuai dengan protokol," paparnya.

Baca juga: Rumah di Komplek Militer Disalahgunakan untuk Transaksi Narkoba hingga Jual Hewan Langka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com