Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/11/2019, 19:17 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

BEIJING, KOMPAS.com - China melalui Menteri Luar Negeri Wang Yi mengecam upaya politisi AS yang mengesahkan UU mendukung HAM dan demokrasi Hong Kong.

Kepada mantan Menteri Luar Negeri AS William Cohen, Wang menuding bahwa peraturan itu bertujuan "menghancurkan" Hong Kong, dan merupakan pelanggaran kriminal.

Baca juga: Akhirnya, DPR AS Sahkan UU Mendukung HAM dan Demokrasi Hong Kong

Dalam rilis resmi kementerian luar negeri dikutip AFP Kamis (21/11/2019), Wang menekankan bahwa UU HAM dan Demokrasi merupakan intervensi atas urusan dalam negeri China.

Dia mengklaim, Beijing tidak akan membiarkan adanya aksi untuk "menghancurkan" kemakmuran Hong Kong, atau "satu negara, dua sistem".

Pada Rabu (20/11/2019), DPR AS mengesahkan peraturan tersebut, dan mengirimkannya kepada Presiden Donald Trump untuk ditandatangani.

UU HAM dan Demokrasi Hong Kong lolos dari DPR AS dengan perbandingan dukungan 417-1, sehari setelah Senat meloloskannya.

Undang-undang itu meminta Presiden AS untuk setiap tahun meninjau kembali status perdagangan yang Washington berikan kepada Hong Kong.

Nantinya, status istimewa yang diberikan kepada salah satu pusat finansial dunia itu bakal dicabut jika dianggap mengancam kebebasan.

Selain itu, DPR AS juga meloloskan peraturan dengan dukungan 417-0 dari Senat, di mana penjualan gas air mata, peluru karet, maupun peralatan yang digunakan polisi Hong Kong dilarang.

China marah setelah Senat mengesahkannya, dengan mengancam bakal mengambil "kebijakan balasan" jika Trump sampai menandatangani.

Selain itu, Beijing mengumumkan mereka juga memanggil charge d'affaires William Klein untuk menyampaikan nota protes, dan meminta Washington membatalkannya.

Baca juga: Aksi Massa Belum Reda, Maskapai Asia Pangkas Penerbangan ke Hong Kong

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com