Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serang Temannya yang Bernama Batman, Kurir Singapura Dihukum Penjara

Kompas.com - 15/08/2019, 19:14 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber SCMP

Akibat penyerangan itu, Batman mengalami luka sayatan sepanjang satu sentimeter di bawah hidung dan luka sepanjang tiga sentimeter pada sisi wajahnya.

Baca juga: Empat Perusahaan Unicorn Indonesia Disebut Milik Singapura, Kok Bisa?

Dia juga mendapat sejumlah luka kecil lainnya termasuk lebam di sejumlah tempat.

Sidang pembacaan hukuman terhadap Eng digelar pada Rabu (14/8/2019) lalu, dengan pengacaranya TM Sinnadurai mengatakan kliennya melakukan serangan karena kesal dengan korban yang membuatnya jengkel.

Sementara wakil jaksa penuntut umum Dillon Kok berpendapat bahwa Eng tak mendapat provokasi dan korban kemungkinan mengalami bekas luka yang permanen akibat tindakannya.

Tuntutan hukum kepada Eng yang dituduh secara sukarela menyebabkan cedera menjadi lebih berat mengingat Eng juga pernah dihukum atas pelanggaran serupa pada 2004 dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara ditambah enam pukulan tongkat.

Baca juga: Adik PM Singapura Terang-terangan Nyatakan Dukungan ke Oposisi

Eng mulai menjalankan hukumannya pada Rabu (14/8/2019).

Korban penyerangan, yang bernama lengkap, Batman bin Suparman sempat menjadi perbincangan di dunia maya pada 2008 silam karena namanya.

Terlepas dari namanya yang unik, Batman asal Singapura ini juga pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun sembilan bulan karena mencuri kartu milik saudara laki-lakinya.

Batman juga dilaporkan pernah mencuri uang di kantor dan mengomsumsi heroin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com