LONDON, KOMPAS.com - Penguasa monarki Inggris Ratu Elizabeth II diprediksi bakal memulai proses penyerahan kekuasaan kepada Putra Mahkota Pangeran Charles.
Ratu Elizabeth sudah berulang tahun ke-93 pada April lalu. Namun menurut pakar kerajaan Phil Dampier, diyakini sang Ratu bakal menggunakan UU Kerajaan 1937.
Dilansir news.com.au Selasa (9/7/2019), UU itu memberi keleluasaan kepada penguasa monarki untuk menyerahkan kekuasaan jika dirasa tak mampu untuk bertugas.
Baca juga: Berapa Gaji Ratu Elizabeth Selama Memimpin Kerajaan Inggris?
Meski kalimatnya menyerahkan kekuasaan, Ratu Elizabeth tetap berhak mempertahankan gelarnya. Namun Pangeran Charles bakal menggantikan sebagian besar tugasnya.
Sementara suaminya, Pangeran Philip, bakal bertindak sebagai Penjaga Ratu dengan pengaktifan UU itu diprediksi terjadi pada dua tahun ke depan, atau saat Ratu berumur 95 tahun.
Agar proses itu bisa berjalan, Pangeran Philip bersama juru bicara parlemen dan pihak ketiga bakal menyediakan bukti untuk mendukung permintaan Ratu.
Kepada Yahoo's The Royal Box, Dampier menjelaskan terdapat narasi bahwa ketika sudah mencapai umur 95 tahun, Ratu bakal mengendurkan tugas-tugasnya.
"Kemungkinan UU itu bakal digunakan," terangnya. "Beliau bakal menjadi Ratu, namun Pangeran Charles, faktanya, bakal mengambil alih mayoritas pekerjaan," paparnya.
Menurut Dampier, ayah dari Pangeran Harry dan Pangeran William itu sudah memulai tugas ibunya dengan membuka kegiatan parlemen dan konferensi Persemakmuran.
Putra Mahkota berusia 70 tahun itu sudah mewakili ibunya ketika melakukan kunjungan luar negeri merayakan Diamond Jubilee di Australia serta Selandia Baru.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.