PARIS, KOMPAS.com - Seorang anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang menjadi pelaku serangan teror Paris pada 2015 dilaporkan mendapatkan ganti rugi.
Salah Abdeslam menghadapi berbagai dakwaan dengan hukuman maksimal seumur hidup, namun dia diberitakan menerima ganti rugi setelah hak privasinya dilanggar di penjara.
Dilansir Daily Mirror Senin (8/7/2019), ganti rugi itu diberikan Pengadilan Versailles menyebut pemasangan kamera pengawas melanggar haknya mendapat waktu pribadi.
Baca juga: Saya Percaya pada Tuhan, Saya Tidak Takut pada Kalian
Abdeslam merupakan satu-satunya pelaku yang selamat dalam serangan teror yang terjadi pada 13 November 2015 di ibu kota Perancis menggunakan bom dan senapan serbu.
Setelah ditangkap pada 18 Maret 2016, dia ditempatkan di penjara berkeamanan ketat di April. Namun, Pengadilan Versailles menganggap sipirnya bertindak terlalu jauh.
Kamera pengawas pun dipasang untuk mengawasinya selama 24 jam. Tetapi pengadilan pada Maret 2017 menganggapnya ilegal setelah kuasa hukum Abdeslam menggugatnya.
Menurut pengacara Abdeslam Frank Berton, pengadilan mempertimbangkan bahwa mengawasinya dalam waktu lama telah melanggar haknya untuk memperoleh privasi.
Karena itu dalam buku yang dibuat jurnalis Perancis Elsa Vigoureux, pengadilan memerintahkan kompensasi sebesar 500 euro, atau sekitar Rp 7,9 juta.
Setelah memenangkan kasus itu, Berton mengungkapkan dia sempat menanyakan nomor rekening Abdeslam.
Namun, pelaku yang ditahan di Fleury-Merogis, penjara terbesar Eropa dekat Paris, diberitakan tak menyentuh uangnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.