SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pria Singapura didakwa telah menyediakan uang untuk publikasi propaganda ISIS demi tujuan terorisme.
Imran Kassim (35) ditahan pada Agustus 2017 di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) setelah berniat melakukan kekerasan bersenjata di luar negeri.
Namun hasil investigasi yang dilakukan Departemen Urusan Perniagaan menemukan bahwa Imran telah menyerahkan uang sebesar 450 dollar Singapura (sekitar Rp 4,6 juta) kepada seorang pria Turki.
"Uang tersebut diyakini telah digunakan untuk mempublikasikan propaganda ISIS," kata Kementerian Dalam Negeri Singapura dalam pernyataannya, dikutip Channel News Asia, Senin (15/4/2019).
Menurut dokumen pengadilan, Imran diduga melakukan transfer uang pada 31 Oktober 2014 melalui layanan pengiriman uang Western Union Global Network kepada seseorang bernama Mohammad Alsaied Alhimdan.
Baca juga: Rencana Irak Adili Anggota Asing ISIS dengan Imbalan Uang Dikecam
"Tindakan menyediakan uang untuk mendukung tujuan teroris merupakan sebuah pelanggaran serius di bawah Undang-Undang Terorisme, tak peduli berapa jumlah uangnya," lanjut pernyataan kementerian.
Jika dinyatakan bersalah, perintah penahanan terhadap Imran akan dibatalkan dan terdakwa akan menjalani hukuman penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan.
"Untuk mencegah terdakwa menyebarkan gagasan radikalnya ke tahanan lain, dia akan ditaha secara terpisah dan akan terus menjalani rehabilitasi sambil menjalani hukuman penjara," tambah kementerian.
Di akhir masa hukuman, terdakwa akan menjalani penilaian untuk melihat tingkat keberhasilan proses rehabilitasi.
"Jika hasil penilaian menunjukkan dia masih menjadi ancaman, ada kemungkinan dia akan kembali ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri," kata kementerian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.