Salin Artikel

Pria Singapura Dituduh Danai Publikasi Propaganda ISIS

Imran Kassim (35) ditahan pada Agustus 2017 di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) setelah berniat melakukan kekerasan bersenjata di luar negeri.

Namun hasil investigasi yang dilakukan Departemen Urusan Perniagaan menemukan bahwa Imran telah menyerahkan uang sebesar 450 dollar Singapura (sekitar Rp 4,6 juta) kepada seorang pria Turki.

"Uang tersebut diyakini telah digunakan untuk mempublikasikan propaganda ISIS," kata Kementerian Dalam Negeri Singapura dalam pernyataannya, dikutip Channel News Asia, Senin (15/4/2019).

Menurut dokumen pengadilan, Imran diduga melakukan transfer uang pada 31 Oktober 2014 melalui layanan pengiriman uang Western Union Global Network kepada seseorang bernama Mohammad Alsaied Alhimdan.

"Tindakan menyediakan uang untuk mendukung tujuan teroris merupakan sebuah pelanggaran serius di bawah Undang-Undang Terorisme, tak peduli berapa jumlah uangnya," lanjut pernyataan kementerian.

Jika dinyatakan bersalah, perintah penahanan terhadap Imran akan dibatalkan dan terdakwa akan menjalani hukuman penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan.

"Untuk mencegah terdakwa menyebarkan gagasan radikalnya ke tahanan lain, dia akan ditaha secara terpisah dan akan terus menjalani rehabilitasi sambil menjalani hukuman penjara," tambah kementerian.

Di akhir masa hukuman, terdakwa akan menjalani penilaian untuk melihat tingkat keberhasilan proses rehabilitasi.

"Jika hasil penilaian menunjukkan dia masih menjadi ancaman, ada kemungkinan dia akan kembali ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri," kata kementerian.

Berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri Singapura, individu yang dinyatakan bersalah menyediakan properti maupun layanan untuk tujuan teroris dapat dipenjara hingga 10 tahun dan denda hingga 500.000 dollar Singapura (sekitar Rp 5,2 miliar).

Dalam laporan disebutkan Imran telah diradikalisasi oleh propaganda ISIS pada 2017.

Dia mengaku telah bersiap menyerang personel Angkatan Bersenjata Singapura yang dikerahkan untuk melawan ISIS, atau menyandera mereka untuk meminta tebusan dari Pemerintah Singapura, dengan uang tebusan bakal digunakan untuk kelompok militan.

Menurut Kementerian Dalam Negeri, Imran sempat mencoba bergabung dengan ISIS di Suriah sebanyak dua kali, yakni pada Februari 2014 dan Maret 2015.

Imran juga dituduh telah menggunakan media sosial untuk menggalang dukungan kepada ISIS. Dia disebut telah mencoba meradikalisasi beberapa temannya namn tidak berhasil.

https://internasional.kompas.com/read/2019/04/15/21333131/pria-singapura-dituduh-danai-publikasi-propaganda-isis

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke