Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irak Bersedia Adili Anggota Asing ISIS dengan Imbalan Uang

Kompas.com - 11/04/2019, 09:50 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

BAGHDAD, KOMPAS.com - Pemerintah Irak menawarkan solusi kepada negara-negara Barat yang sedang dibingungkan dengan warganya yang menjadi anggota ISIS dan kini ditahan di Suriah.

Sekitar 1.000 warga asing yang diduga bergabung dengan ISIS saat ini sedang ditahan di Suriah timur laut, ditambah dengan sekitar 9.000 perempuan dan anak-anak yang berada di kamp-kamp pengungsian yang dikelola kaum Kurdi.

Keberadaan para anggota asing ISIS tersebut telah menjadi kekhawatiran negara-negara Barat asal mereka, karena adanya tekanan untuk memulangkan dan menerima mereka kembali.

Berusaha menjawab permasalahan tersebut, Pemerintah Irak dikabarkan telah mengajukan proposal kepada koalisi pimpinan AS untuk mengadili dan menghukum para anggota asing ISIS dengan imbalan biaya operasional.

Baca juga: SDF Serukan Bentuk Pengadilan Internasional untuk Para Tersangka ISIS

Menurut sumber dari pejabat Irak, pemerintah Baghdad telah mengusulkan untuk mengadili dan menghukum para tersangka anggota asing ISIS dengan imbalan 2 juta dollar AS (sekitar Rp 28 miliar) per tersangka per tahun.

Besaran imbalan disebut sebagai biaya operasional yang dihitung berdasarkan perkiraan biaya penahanan di penjara Teluk Guantanamo yang dikelola AS.

"Negara-negara ini memiliki masalah yang dihadapi dan inilah solusinya," ujar seorang sumber pejabat kepada AFP, yang berbicara dengan syarat anonim karena tidak memiliki wewenang memberi pernyataan kepada pers.

"Kami mengajukan penawaran ini minggu lalu, namun sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan," tambahnya.

Namun sumber pejabat lainnya, menyebutkan bahwa besaran imbalan yang diminta pemerintah Irak tersebut hanya merupakan salah satu opsi, karena mereka bisa meminta lebih banyak untuk menutupi biaya penahanan mereka.

Pemerintah Irak telah mengadili ratusan anggota asing ISIS dan sekitar 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman mati, meski belum satu pun yang terlaksana.

Tersangka lainnya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Irak, termasuk warga negara Perancis, Lahcen Ammar Gueboudj dan dua rekan senegaranya.

Setidaknya ada 12 warga negara Perancis yang kini ditahan di Irak dan masih menunggu persidangan setelah dipindahkan dari Suriah pada Februari lalu.

Baca juga: Tak Dukung Pengadilan Internasional, AS Desak Pemulangan Anggota Asing ISIS

"Di bawah pengaturan itu, para tersangka dari 52 negara lain dapat diadili di Baghdad," kata sumber pejabat ketiga, kepada AFP.

"Irak mengusulkan kepada koalisi untuk membentuk sebuah pengadilan khusus untuk mengadili warga asing dan sudah ada diskusi awal untuk hal itu," tambahnya.

Belum ada tanggapan dari koalisi yang dipimpin AS mengenai kabar proposal yang diajukan Irak tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com