Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Irak Adili Anggota Asing ISIS dengan Imbalan Uang Dikecam

Kompas.com - 11/04/2019, 14:42 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

KOMPAS.com - Usulan pemerintah Irak untuk mengadili para tersangka anggota asing ISIS di negaranya dengan imbalan uang menuai kecaman dari organisasi hak asasi manusia.

Human Rights Watch (HRW) memperingatkan bahwa memindahkan para tersangka anggota asing ISIS ke Irak tersebut berpotensi menimbulkan "masalah".

"Perhatian pertama dan utama kami adalah bahwa pemindahan ini adalah kenyataan tindakan Irak, yang tidak secara jelas memberikan hak untuk proses pengadilan yang adil dan adanya risiko penyiksaan," kata peneliti HRW Irak, Belkis Wille, dikutip AFP.

Sebaliknya, Wille mengatakan, negara-negara yang warga negaranya diduga telah bergabung dengan ISIS harus menyelidiki dan mengadili mereka di negara asal mereka.

Baca juga: Irak Bersedia Adili Anggota Asing ISIS dengan Imbalan Uang

Dia mencontohkan kasus perempuan Jerman yang diadili di Munich setelah diduga membiarkan gadis Yazidi berusia lima tahun meninggal karena kehausan di bawah ISIS.

Serta sejumlah tersangka anggota asing ISIS lainnya yang telah dipindahkan dari Irak ke negara asal masing-masing untuk ditahan.

"Jika negara-negara ini ingin warga negaranya yang diduga bergabung dengan ISIS untuk diadili di Irak, mereka harus lebih berinvestasi dalam peningkatan sistem peradilan di negara itu sehingga para tersangka memiliki pengadilan yang adil dan risiko penyiksaan yang tidak signifikan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Irak menawarkan solusi kepada negara-negara Barat yang sedang dibingungkan dengan warganya yang menjadi anggota ISIS dan kini ditahan di Suriah.

Baca juga: Perempuan ISIS Diadili karena Biarkan Gadis Cilik Yazidi Mati Kehausan

Sekitar 1.000 warga asing yang diduga bergabung dengan ISIS saat ini sedang ditahan di Suriah timur laut, ditambah dengan sekitar 9.000 perempuan dan anak-anak yang berada di kamp-kamp pengungsian yang dikelola kaum Kurdi.

Pemerintah Irak dikabarkan telah mengajukan proposal kepada koalisi pimpinan AS untuk mengadili dan menghukum para anggota asing ISIS dengan imbalan biaya operasional.

Menurut sumber dari pejabat Irak, pemerintah Baghdad telah mengusulkan untuk mengadili dan menghukum para tersangka anggota asing ISIS dengan imbalan 2 juta dollar AS (sekitar Rp 28 miliar) per tersangka per tahun.

Besaran imbalan disebut sebagai biaya operasional yang dihitung berdasarkan perkiraan biaya penahanan di penjara Teluk Guantanamo yang dikelola AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com