Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikan Singapura Akui Bersalah Siksa TKW Rasi hingga Patah Hidung

Kompas.com - 01/03/2019, 16:08 WIB
Ericssen,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi


SINGAPURA, KOMPAS.com – Jenny Chan Yun Hui mengaku bersalah setelah Pengadilan Singapura mendakwanya melakukan penyiksaan sangat serius terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Rasi.

Dilaporkan The Straits Times pada pekan ini, Jenny kerap menganiaya Rasi baik secara fisik maupun mental.

Awalnya ketika mulai bekerja pada Februari 2016 di apartemen pelaku di kawasan Tanjung Rhu, Singapura Tengah, Rasi diperlakukan dengan baik.

Baca juga: ART Ketahuan Mencuri gara-gara Foto Selfie Pakai Ponsel Majikan

Namun pada April 2016, Jenny mulai menyiksa asisten rumah tangga (ART) berusia 27 tahun tersebut.

Jenny memukul wajah Rasi berkali-kali hingga mata kirinya mengalami pembengkakan dan sempat kesulitan melihat selama 30 menit.

Menurut fakta persidangan, Jenny acap memukuli kepala Rasi. Bahkan majikan 41 tahun itu tak segan meninju matanya jika korban dianggap tak bekerja dengan baik.

Tak hanya itu, pelaku juga mengontrol segala kegiatan Rasi dengan memasang kamera CCTV di apartemennya untuk mengawasi pekerjaannya.

Korban tidak diizinkan memiliki telepon genggam. Selain itu dia juga dilarang berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan tetangga.

Setiap hari, dia bangun pukul 06.00 untuk menjalankan tugas sehingga Rasi ketahuan menguap atau tertidur karena kelelahan, dan memicu amarah Jenny.

Puncak penyiksaan terjadi ketika Jenny tahu Rasi bangun terlambat. Meski korban memohon belas kasihan karena kesulitan bernapas, Jenny terus menyiksanya.

Tak tahan dengan penyiksaan itu, Rasi mengajukan diri untuk berhenti bekerja. Namun ditolak oleh Jenny.

Jenny mengancam bakal melaporkannya ke polisi jika dia kabur dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Akhirnya, Rasi bisa melepaskan diri setelah salah satu teman yang dihubungi menyarankan untuk melaporkan kasusnya ke KBRI Singapura.

Pada 20 Juni 2016, Rasi meninggalkan kediaman Jenny menuju kantor KBRI yang segera mengevakuasinya ke Rumah Sakit Tan Tock Seng.

Baca juga: TKW Asal Ciamis Tewas akibat Apartemennya Terbakar di Jepang

Dari hasil diagnosa didapati Rasi mengalami patah hidung yang mengharuskannya dirawat selama dua hari.

Dalam persidangan, Jenny disebut memiliki gangguan kejiwaan tanpa dijabarkan lebih lanjut seperti apa.

:Sidang dilaporkan bakal digelar lagi pada 11 Maret dengan agenda menganalisa apakah gangguan kejiwaan tersebut memengaruhi perbuatan Jenny.

Jika terbukti bersalah atas tiga pelanggaran, termasuk melukai korban, Jenny terancam mendekam selama 15 tahun.

Sementara itu, Sekretaris Kedua Pensosbud KBRI Melati Sosrowidjojo kepada Kompas.com berkata, kondisi Rasi sudah sehat.

Saat dihubungi Jumat (1/3/2019), Melati menjelaskan Rasi sudah kembali bekerja dengan majikan lain seraya mengikuti perkembangan kasusnya.

Dia berkata, KBRI akan terus mengikuti dan mengawal kasus ini hingga ada keputusan final dari pengadilan.

"Kami juga akan memberikan bantuan pendampingan hukum kepada Rasi jika dia membutuhkannya," terang Melati.

Saat ditanya mengapa kasus itu butuh tiga tahun hingga sampai ke meja hijau, Melati berujar proses hukum di Singapura melalui berbagai tahap.

"Persidangan umumnya berlangsung tergantung pada perkembangan adanya bukti dan saksi yang dihadirkan," tuturnya.

Termasuk mempertimbangkan jika ada faktor kondisi kejiwaan yang memerlukan penilaian lebih lanjut.

Baca juga: Dipaksa Berhenti Kerja karena Hamil, PRT Filipina Gugat Majikan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com