Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Saat Tilang Pertama di Dunia Diberlakukan...

Kompas.com - 15/02/2019, 16:50 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Sumber Moneyweek

Setelah pemberian hukuman pada Arnold, tampaknya peraturan lalu lintas berubah. Perubahan terlihat pada penghapusan aturan membawa bendera. Batas kecepatan juga meningkat hingga 22 kilometer per jam.

Pihak pengendara diperbolehkan melambaikan tangan dan memperingatkan siapa saja ketika kendaraan yang ditumpanginya melintas dengan kecepatan di atas rata-rata.

Sebagai tanda perubahan itu, akhirnya diadakan perlombaan dari London menuju Brighton yang disebut "Emancipation Run". Arnold ikut ambil bagian dengan menaiki salah satu mobilnya sendiri.

Baca juga: Mulai Diterapkan, Begini Prosedur Tilang Elektronik di Surakarta

Tilang di AS

Beranjak ke AS, tilang pertama diberikan tiga tahun setelah peristiwa di Inggris itu. Ketika itu batas kecepatan di AS adalah 13 kilometer per jam.

Seorang pengemudi taksi bernama Jacob German menginjak gas melalui kota New York dengan kecepatan 19 kilometer per jam. Polisi menghentikannya di Lexington Street, Manhattan.

Polisi akhirnya menjebloskannya ke penjara karena hal yang dilakukannya. Namun, German tak pernah mengakui kepada publik bahwa dirinya mendapatkan surat tilang dan hanya ditindak tegas ke penjara.

Pada 1904 di Dayton, Ohio seorang pengemudi bernama Harry Myers melebihi batas kecepatan di atas 19 kilometer per jam.

Banyak sumber menyebut bahwa inilah kali pertama AS memberikan surat tilang akibat pelanggaran lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com