Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Saat Tilang Pertama di Dunia Diberlakukan...

Kompas.com - 15/02/2019, 16:50 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Sumber Moneyweek

 KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau electronic law enforcement (E-TLE) sudah mulai diberlakukan pada beberapa kota di Indonesia. Polisi memasang CCTV yang mampu merekam pelanggaran pengemudi di jalan raya.

Tak hanya tangkapan gambar, CCTV itu juga dapat mengirimkan rekaman berdurasi 10 detik yang menggambarkan proses pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.

Setelah itu, pihak berwajib akan akan mencocokkan nomor polisi kendaraan yang terekam dari CCTV tersebut dengan database yang tersimpan.

Pelanggar akan diberikan denda dengan bukti tilang yang dikirim ke alamat sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)/Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Surat tilang itu sebagai tanda denda yang harus dibayar melalui transfer bank atau pengadilan.

Proses tilang saat ini tentu lebih canggih berkat teknologi saat ini. Lalu seperti apa saat tilang pertama diberlakukan?

Pada Januari 1986 di Paddock Wood, Kent, Inggris seorang polisi melihat pengemudi yang mengebut melintasi jalan tersebut. Pengemudi yang dikenal bernama Walter Arnold itu dinyatakan telah melebihi batas kecepatan berkendara.

Saat itu, Inggris menetapkan batas kecepatan maksimal adalah 3,2 kilometer per jam, dan itu sudah terbilang cepat pada masanya. Namun, Arnold tercatat melebihi kecepatan maksimal, yakni 12 kilometer per jam.

Setelah peristiwa itu, polisi memberikan peringatan kepada Arnold dan memberikan surat tilang karena hal yang dilakukannya melanggar sistem lalu lintas.

Baca juga: Melihat Cara Kerja Tilang Elektronik di TMC Polda Metro Jaya

Peraturan unik

Dalam peraturan di Inggris ketika itu, seseorang yang berkendara diperbolehkan bepergian melewati batas maksimal kecepatan.

Semua ini bisa dilakukan dengan cara pengendara membawa bendera merah ataupun teman yang membawa bendera merah sebagai tanda kepada seseorang bahwa kendaraan yang ia tunggangi berjalan di atas kecepatan rata-rata.

Ketika itu, Arnold berjalan sendiri dan tak menerapkan peraturan tersebut. Akibatnya, dia ditangkap dan diberikan surat tilang.

Sebenarnya Arnold tak menyukai sistem peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat dan kasus yang menjeratnya. Tercatat, dia merupakan pemilik diler mobil pertama di negara itu. Dia juga menjual mobil Benz dari Jerman.

Pada 1896 hingga 1899, perusahaannya membuat mobil sendiri yang bernama Arnold Motor Carriage berdasarkan desain pada Benz.

Walaupun orang yang berpengaruh dalam industri otomotif, polisi tetap memberikan peringatan keras terhadapnya tanpa pandang bulu.

Peraturan berubah

Ilustrasi surat tilang.NEW YORK POST / ISTOCKPHOTO Ilustrasi surat tilang.

Setelah pemberian hukuman pada Arnold, tampaknya peraturan lalu lintas berubah. Perubahan terlihat pada penghapusan aturan membawa bendera. Batas kecepatan juga meningkat hingga 22 kilometer per jam.

Pihak pengendara diperbolehkan melambaikan tangan dan memperingatkan siapa saja ketika kendaraan yang ditumpanginya melintas dengan kecepatan di atas rata-rata.

Sebagai tanda perubahan itu, akhirnya diadakan perlombaan dari London menuju Brighton yang disebut "Emancipation Run". Arnold ikut ambil bagian dengan menaiki salah satu mobilnya sendiri.

Baca juga: Mulai Diterapkan, Begini Prosedur Tilang Elektronik di Surakarta

Tilang di AS

Beranjak ke AS, tilang pertama diberikan tiga tahun setelah peristiwa di Inggris itu. Ketika itu batas kecepatan di AS adalah 13 kilometer per jam.

Seorang pengemudi taksi bernama Jacob German menginjak gas melalui kota New York dengan kecepatan 19 kilometer per jam. Polisi menghentikannya di Lexington Street, Manhattan.

Polisi akhirnya menjebloskannya ke penjara karena hal yang dilakukannya. Namun, German tak pernah mengakui kepada publik bahwa dirinya mendapatkan surat tilang dan hanya ditindak tegas ke penjara.

Pada 1904 di Dayton, Ohio seorang pengemudi bernama Harry Myers melebihi batas kecepatan di atas 19 kilometer per jam.

Banyak sumber menyebut bahwa inilah kali pertama AS memberikan surat tilang akibat pelanggaran lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com