BERLIN, KOMPAS.com - Seorang perempuan anggota Negara Islam Irak dan Suriah ( ISIS) asal Jerman dilaporkan dituntut dengan tuduhan kejahatan perang.
Perempuan yang diidentifikasi bernama Jennifer W itu dituduh telah membiarkan seorang bocah berusia lima tahun tewas kehausan.
Menurut keterangan jaksa penuntut, Jennifer W dan suaminya membeli bocah itu untuk dijadikan budak ketika tinggal di Mosul, Irak, pada 2015.
Baca juga: Pelaku Penembakan Pasar Natal Strasbourg Bersumpah Setia kepada ISIS
Diwartakan AFP via The Guardian Sabtu (29/12/2018), ketika melihat bocah itu sakit dan membasahi kasurnya, suami Jennifer W segera membawanya ke luar rumah.
Di sana, bocah yang tak disebutkan identitasnya itu dihukum dengan dirantai di luar rumah, dan dibiarkan kehausan hingga tewas.
"Terdakwa yang memberikan izin kepada suaminya untuk menghukum anak itu, dan tak melakukan apapun demi menyelamatkannya," demikian pernyataan jaksa penuntut.
Dilansir The Independent, W pertama kali meninggalkan Jerman pada Agustus 2014 dan melewati Turki serta Suriah menuju ke Irak untuk bergabung dengan ISIS.
Perempuan 27 tahun itu direkrut menjadi polisi moral dan berpatroli di Fallujah serta Mosul untuk memastikan setiap perempuan berpakaian dan mematuhi peraturan ISIS.
Antara Juni hingga September 2015, jaksa penuntut berkata dia berpatroli menggunakan senapan serbu, pistol, dan rompi bom bunuh diri.
"Bergabung dalam struktur komando ISIS, dia menerima gaji bulanan hingga 100 dollar AS, atau Rp 1,4 juta," demikian penjelasan jaksa penuntut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan