Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/12/2018, 23:40 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

PODGORICA, KOMPAS.com - Seorang aktivis hak binatang di Montenegro terancam dijatuhi hukuman penjara karena telah memberi makan anjing liar.

Indira Lajko, telah merawat dan memberi makan anjing liar selama hampir 20 tahun terakhir, sebuah tindakan yang dilarang oleh undang-undang di negara itu.

Melansir dari AFP, Jumat (14/12/2018), pengadilan memutuskan Lajko, yang berusia 60 tahun, bersalah karena telah meletakkan mangkuk makanan anjing dan air di jalanan, serta di luar rumah di Pljevlja, Montenegro utara.

Akibat tindakannya, pengadilan memutuskan menjatuhkan sanksi denda untuk Lajko dan mewajibkannya membayar sebesar 150 euro (sekitar Rp 2,4 juta).

Baca juga: Pemilik Toko Hewan Selamatkan Rubah Perak yang Dikira Anjing Liar

Lajko terancam dipenjara jika tak mampu membayarkan denda yang setara dengan 40 persen penghasilan bulanannya hingga batas waktu yang ditentukan.

Di bawah putusan pengadilan Montenegro, Lajko harus menjalani hukuman penjara pada 29 Desember mendatang, kecuali dia mampu membayar denda.

"Saya tidak punya uang untuk membayar dendanya," kata Lajko, yang berprofesi sebagai seorang bidan di rumah sakit di Montenegro, kepada AFP.

"Setengah dari gaji saya sudah digunakan untuk membayar pinjaman yang saya ambil untuk menutup berbagai denda ke pengadilan setempat karena kepedulian saya kepada anjing-anjing liar," tambahnya.

Lajko mengatakan, dirinya telah berjuang melawan hukum dengan otoritas lokal atas perlindungan hewan selama sepuluh tahun terakhir.

"Terkadang saya merasa lapar, namun anjing saya Srecko akan selalu memiliki daging atau makanan anjing," ujarnya.

Lajko telah berjuang mendirikan kelompok hak asasi hewan bernama Right to Life, serta membangun tempat suaka khusus hewan di Pljevlja.

Baca juga: Kawanan Anjing Liar Teror Kampus di China, Dua Mahasiswi Terluka

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com