Salin Artikel

Beri Makan Anjing Liar, Aktivis Hak Binatang Terancam Dipenjara

Indira Lajko, telah merawat dan memberi makan anjing liar selama hampir 20 tahun terakhir, sebuah tindakan yang dilarang oleh undang-undang di negara itu.

Melansir dari AFP, Jumat (14/12/2018), pengadilan memutuskan Lajko, yang berusia 60 tahun, bersalah karena telah meletakkan mangkuk makanan anjing dan air di jalanan, serta di luar rumah di Pljevlja, Montenegro utara.

Akibat tindakannya, pengadilan memutuskan menjatuhkan sanksi denda untuk Lajko dan mewajibkannya membayar sebesar 150 euro (sekitar Rp 2,4 juta).

Lajko terancam dipenjara jika tak mampu membayarkan denda yang setara dengan 40 persen penghasilan bulanannya hingga batas waktu yang ditentukan.

Di bawah putusan pengadilan Montenegro, Lajko harus menjalani hukuman penjara pada 29 Desember mendatang, kecuali dia mampu membayar denda.

"Saya tidak punya uang untuk membayar dendanya," kata Lajko, yang berprofesi sebagai seorang bidan di rumah sakit di Montenegro, kepada AFP.

"Setengah dari gaji saya sudah digunakan untuk membayar pinjaman yang saya ambil untuk menutup berbagai denda ke pengadilan setempat karena kepedulian saya kepada anjing-anjing liar," tambahnya.

Lajko mengatakan, dirinya telah berjuang melawan hukum dengan otoritas lokal atas perlindungan hewan selama sepuluh tahun terakhir.

"Terkadang saya merasa lapar, namun anjing saya Srecko akan selalu memiliki daging atau makanan anjing," ujarnya.

Lajko telah berjuang mendirikan kelompok hak asasi hewan bernama Right to Life, serta membangun tempat suaka khusus hewan di Pljevlja.

https://internasional.kompas.com/read/2018/12/14/23400351/beri-makan-anjing-liar-aktivis-hak-binatang-terancam-dipenjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke