HONG KONG, KOMPAS.com - Otoritas di Hong Kong pada Senin (24/9/2018) mengambil kebijakan yang belum pernah dilakukan sebelumnya, yaitu melarang keberadaan partai politik pro-kemerdekaan.
Ini merupakan larangan pertama terhadap partai politik sejak kota tersebut dikembalikan kepada China oleh Inggris pada 21 tahun lalu.
Ancaman keamanan nasional menjadi alasan utama diterbitkannya kebijakan itu.
Baca juga: Kereta Peluru Segera Beroperasi Hubungkan Hong Kong dan China
Diwartakan AFP, Menteri Keamanan Hong Kong John Lee mengatakan telah menyetujui permintaan polisi untuk melarang Partai Nasional Hong Kong (HKNP).
"Demi keamanan nasional, keamanan publik, ketertiban umum, perlindungan hak dan kebebasan orang lain," katanya.
HKNP merupakan organisasi kecil dengan belasan orang menjadi anggota inti.
Lee mengatakan, partai tersebut memiliki agenda yang sangat jelas mencapai Hong Kong sebagai republik yang merdeka. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan konstitusi kota Undang-undang Dasar.
Dia menyebut, partai itu telah berusaha menyusup ke sekolah dan menyebarkan kebencian dan diskriminasi terhadap warga China daratan di Hong Kong.
Pemimpin HKPN Andy Chan belum berkomentar tentang keputusan yang diambil otoritas Hong Kong.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Inggris menyampaikan dalam sebuah pernyataan tentah keprihatinan atas langkah tersebut.
"Inggris tidak mendukung kemerdekaan Hong Kong, tapi otonomi tinggi Hong Kong, hak, dan kebebasan merupakan pusat dari keberlangsungan kehidupan, serta penting bahwa mereka sepenuhnya harus dihormati," demikian pernyataan itu berbunyi.
Baca juga: Usai Tewaskan 30 Orang di Filipina, Siklon Tropis Mangkhut Mengoyak Hong Kong
Figur pro-kemerdekaan Hong Kong, termasuk Chan, tidak diperbolehkan untuk mengikuti pemilihan legislatif.
Aktivis Edward Leung bahkan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara pada Juni lalu atas dakwaan menyebabkan kerusuhan setelah bentrok dengan polisi pada 2016.
HKNP telah kehilangan momentum selama dua tahun terakhir karena pemerintah berusaha untuk memberangus sentimen pro-kemerdekaan. Namun, partai itu kembali menjadi berita utama karena polisi mengajukan pelarangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.