Salin Artikel

Hong Kong Larang Keberadaan Partai Politik Pro-Kemerdekaan

Ini merupakan larangan pertama terhadap partai politik sejak kota tersebut dikembalikan kepada China oleh Inggris pada 21 tahun lalu.

Ancaman keamanan nasional menjadi alasan utama diterbitkannya kebijakan itu.

Diwartakan AFP, Menteri Keamanan Hong Kong John Lee mengatakan telah menyetujui permintaan polisi untuk melarang Partai Nasional Hong Kong (HKNP).

"Demi keamanan nasional, keamanan publik, ketertiban umum, perlindungan hak dan kebebasan orang lain," katanya.

HKNP merupakan organisasi kecil dengan belasan orang menjadi anggota inti.

Lee mengatakan, partai tersebut memiliki agenda yang sangat jelas mencapai Hong Kong sebagai republik yang merdeka. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan konstitusi kota Undang-undang Dasar.

Dia menyebut, partai itu telah berusaha menyusup ke sekolah dan menyebarkan kebencian dan diskriminasi terhadap warga China daratan di Hong Kong.

Pemimpin HKPN Andy Chan belum berkomentar tentang keputusan yang diambil otoritas Hong Kong.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Inggris menyampaikan dalam sebuah pernyataan tentah keprihatinan atas langkah tersebut.

"Inggris tidak mendukung kemerdekaan Hong Kong, tapi otonomi tinggi Hong Kong, hak, dan kebebasan merupakan pusat dari keberlangsungan kehidupan, serta penting bahwa mereka sepenuhnya harus dihormati," demikian pernyataan itu berbunyi.

Figur pro-kemerdekaan Hong Kong, termasuk Chan, tidak diperbolehkan untuk mengikuti pemilihan legislatif.

Aktivis Edward Leung bahkan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara pada Juni lalu atas dakwaan menyebabkan kerusuhan setelah bentrok dengan polisi pada 2016.

HKNP telah kehilangan momentum selama dua tahun terakhir karena pemerintah berusaha untuk memberangus sentimen pro-kemerdekaan. Namun, partai itu kembali menjadi berita utama karena polisi mengajukan pelarangan.

https://internasional.kompas.com/read/2018/09/25/09454721/hong-kong-larang-keberadaan-partai-politik-pro-kemerdekaan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke