KUWAIT CITY, KOMPAS.com - Pemerintah Filipina memberlakukan aturan baru dengan Kuwait mengenai kerja sama ketenagakerjaan kedua negara.
Kepala Serikat Pekerja Rumah Tangga Kuwait, Khaled al-Dakhnan, mengatakan, pemerintah Filipina telah mengeluarkan keputusan eksekutif terkait penggunaan tenaga kerja asal negaranya.
Berdasar keputusan tersebut, kantor tenaga kerja rumah tangga di Kuwait akan diwajibkan untuk menyetorkan uang sebesar 10.000 dolar (sekitar Rp 145 juta) kepada bank lokal Filipina untuk setiap pekerja Filipina yang direkrut.
Dilansir dari Al Arabiya, uang yang disetorkan itu disebutkan sebagai bentuk asuransi dalam kontrak kerja dengan tenaga kerja Filipina.
Baca juga: Sering Gunakan Kata-kata Kasar, Duterte Minta Maaf ke Pemerintah Kuwait
"Bahkan jumlah uang yang harus disetorkan akan bertambah menjadi lima kali lipat jika ada beberapa keluhan terhadap pengguna tenaga kerja Filipina," kata Dakhnan.
"Jumlah uang asuransi yang disetorkan tersebut akan terpotong jika pekerja belum menyelesaikan kontrak mereka atau jika mereka belum menerima gaji atau jika ada keluhan lain," tambahnya.
Terkait aturan baru tersebut, Kedutaan Besar Filipina untuk Kuwait mengklarifikasi bahwa besaran asuransi yang harus dibayarkan tersebut akan disimpan dalam rekening bersama.
Rekening tersebut hanya bisa dicairkan apabila syarat dan kondisi yang disepakati kedua pihak, yakni antara agensi perekrutan dengan tenaga kerja yang disewa terpenuhi.
Selain itu, pembayaran asuransi tersebut tidak serta merta diberlakukan untuk setiap warga negara Filipina yang bekerja di Kuwait.
Agensi perekrutan tenaga kerja asing yang mengajukan akreditasi untuk mempekerjakan tenaga kerja asal Filipina akan diminta untuk mempersiapkan rekening bersama pada bank yang telah disahkan oleh Bank Sentral Filipina.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan