BANGKOK, KOMPAS.com - Thailand telah melakukan eksekusi hukuman mati pertama sejak 2009, pada Senin (18/6/2018).
Terpidana kasus pembunuhan sadis, Theerasak Longji (26) dieksekusi enam tahun usai dijatuhi hukuman mati.
Keputusan Thailand kembali memberlakukan eksekusi hukuman mati menuai kecaman dari organisasi Amnesty International.
Theerasak Longji merupakan terpidana mati untuk kasus pembunuhan dan perampokan yang terjadi pada 2012 lalu.
Korbannya adalah seorang remaja berusia 17 tahun. Theerasak terbukti bersalah telah membunuh dan merampas ponsel korban. Kasus ini sempat memicu kemarahan masyarakat Thailand.
Baca juga: Amnesty International Tawarkan Penanganan Kejahatan Narkotika di Luar Eksekusi Mati
Sebelum eksekusi mati yang dilakukan Senin kemarin, Thailand terakhir kali mengeksekusi terpidana mati pada Agustus 2009, yakni terhadap dua pelaku perdagangan obat terlarang.
Eksekusi hukuman mati tersebut dilakukan bertepatan dengan agenda Perdana Menteri Prayut Chan O Cha yang akan melakukan perjalanan ke Inggris dan Perancis.
Hampir dipastikan kabar eksekusi hukuman mati itu akan menjadi pertanyaan dan pembahasan dalam kunjungan kali ini.
"Kami masih memiliki hukuman mati dan kami belum membatalkannya. Eksekusi yang dilakukan pada Senin (18/6/2018) sudah sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Wakil Sekretaris Kementerian Kehakiman, Tawatchai Thaikaew.
Menurut data dari Departemen Koreksi Thailand, total sebanyal 325 narapidana telah dieksekusi mati sejak tahun 1935, mayoritas oleh regu tembak.
Praktik hukuman mati dengan tembak mati terakhir dilakukan pada 11 Desember 2003. Selanjutnya hingga tahun 2009, sebanyak enam narapidana dieksekusi dengan suntik mati.