Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jepang Eksekusi Mati Dua Pembunuh

Kompas.com - 19/12/2017, 13:17 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP


TOKYO, KOMPAS.com - Pemerintah Jepang kembali mengeksekusi mati dua pembunuh, termasuk seorang terdakwa yang ketika melakukan kejahatannya masih berusia remaja.

Dilansir dari AFP, Selasa (19/12/2017), pemerintah Jepang mengeksekusi Teruhiko Seki dan Kiyoshi Matsui dengan hukuman gantung.

Dengan begitu, total terdakwa yang telah dieksekusi mati menjadi 21 orang, sejak Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe berkuasa pada 2012. Hukuman itu seakan mengabaikan seruan dari kelompok hak asasi manusia internasional untuk mengakhiri hukuman mati.

Seki dihukum karena membunuh empat orang di Chiba, sebelah tenggara Tokyo, pada 1992, saat berusia 19 tahun.

Baca juga : 50 Orang Melamar Jadi Algojo Hukuman Gantung di Zimbabwe

Dia merupakan tahanan anak yang digancar hukuman mati pertama di Jepang, sejak 1997. Orang dianggap dewasa pada usia 20 tahun di Jepang.

Sementara itu, Matsui (69) dihukum mati karena membunuh kekasihnya dan orangtua kekasihnya pada 1994.

Keduanya pernah mengajukan banding, sesuatu hal yang jarang terjadi di Jepang ketika seseorang terbukti melakukan pembunuhan.

"Kasus mereka adalah kasus yang sangat kejam," kata Menteri Kehakiman Jepang, Yoko Kamikawa.

"Saya memerintahkan eksekusi, setelah melakukan pertimbangan dengan teliti," tambahnya.

Baca juga : Jepang Diminta Hentikan Program Perburuan Paus

Di antara semua negara maju di dunia, hanya Jepang dan Amerika Serikat yang masih memberlakukan hukuman mati.

Hukuman mati mendapat dukungan publik yang luar biasa di Jepang, meski ada protes berulang kali dari pemerintah di negara Eropa dan kelompok HAM.

Mereka menyatakan sistem hukuman mati di Jepang sangat kejam. Narapidana akan dipenjara sealam bertahun-tahun dalam kurungan isolasi, dan diberitahu tentang hukuman mati beberapa jam sebelum eksekusi dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com