MADRID, KOMPAS.com - Jaksa Spanyol telah menyerahkan informasi baru kepada Jerman terkait pemimpin Catalonia tersingkir, Carles Puigdemont. Madrid berharap dengan bukti baru tersebut dapat membantu dalam proses ekstradisi politisi yang dianggap bersalah dalam kasus pemberontakan itu.
Menteri Kehakiman Spanyol, Rafael Catala, pada Jumat (13/4/2018) menyampaikan kepada radio lokal, telah bertemu dengan pejabat Jerman di markas badan peradilan Uni Eropa di Den Haag sehari sebelumnya.
Pertemuan di markas Eurojust itu dilakukan hanya berselang satu minggu setelah pengadilan di Schleswig-Holstein memutuskan menolak ekstradisi Puigdemont atas tuduhan yang dianggap kontroversial.
Baca juga: Pengadilan Jerman Bebaskan Mantan Pemimpin Catalonia
Pengadilan Jerman memutuskan tuduhan pemberontakan yang ditujukan kepada Puigdemont, yang diancam hukuman 30 tahun penjara di Spanyol, tidak dapat dihukum berdasarkan undang-undang Jerman karena tidak disertai dengan tindak kekerasan.
Menurut Catala, informasi baru yang diserahkan kepada Jerman akan dapat membuktikan penggunaan kekerasan yang dilakukan pihak Puigdemont sehingga akan membenarkan tuduhan pemberontakan.
Dilaporkan surat kabar harian Spanyol, El Pais, informasi baru yang diserahkan jaksa itu mencakup video dugaan tindak kekerasan dan disertai dengan laporan kepolisian.
Puigdemont sempat ditahan di Jerman pada akhir bulan lalu setelah Spanyol kembali mengeluarkan surat perintah penangkapan Eropa terhadapnya.
Namun pada 6 April, dia dibebaskan oleh pengadilan Schleswig-Holstein dengan jaminan. Pengadilan juga menolak mengekstradisi Puigdemont atas tuduhan pemberontakan.
Meski demikian, pengadilan Jerman masih mempertimbangkan ekstradisi atas tuduhan penyalahgunaan dana publik.
Baca juga: Kejaksaan Jerman Mendesak Pengadilan Ekstradisi Puigdemont ke Spanyol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.