TASHKENT, KOMPAS.com - Aktivis organisasi perlindungan HAM mengumumkan adanya kabar pembebasan jurnalis yang ditahan di Uzbekistan.
Yusuf Ruzimuradov, jurnalis koran oposisi Erk, yang berarti Kebebasan, ditahan pada 1999 dengan tuduhan melawan negara bersama editornya, Muhammad Bekjanov.
Menurut Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) via The Independent Minggu (4/2/2018), Ruzimuradov menjadi tahanan negara selama 19 tahun.
Jurnalis yang kini berusia 19 tahun tersebut ditahbiskan sebagai jurnalis dengan durasi tahanan terlama dunia.
Dalam kicauannya di Twitter, CJP menyatakan kalau Ruzimuradov telah dibebaskan dengan waktu yang tidak ditentukan Jumat (2/3/2018).
Baca juga : Ungkap Kasus Penggelapan Pajak, Jurnalis Slovakia Dibunuh
"Saat ini, kami semua telah bernapas lega. Namun, kami tetap kecewa atas ketidakadilan yang membuatnya dipenjara 19 tahun," kata Nina Ognianova, Ketua Program CJP untuk Eropa dan Asia Tengah.
"Today, we can breathe a sigh of relief that Yusuf Ruzimuradov--the longest imprisoned journalist in the world--has finally been released in #Uzbekistan, but we remain outraged at the grave injustice that robbed him of 19 years of his life." @Kremlinologist1 of @CPJ_Eurasia
— CPJ (@pressfreedom) March 2, 2018
Adapun Bekjanov dikabarkan telah menerima pemberitahuan pembebasan dari pemerintah pada tahun lalu.
Ruzimuradov dan Bekjanov ditahan di bawah masa pemerintahan Presiden Islam Karimov, yang saat itu menyensor kebebasan berpendapat dan memeluk agama.
Keduanya sempat berusaha melarikan diri dan mencari perlindungan di Ukraina. Namun, mata-mata Uzbekistan berhasil mencegat mereka sesampainya di Kiev.
Mereka dipaksa masuk ke pesawat yang kembali ke Tashkent. Di sanalah penyiksaan terhadap keduanya dimulai.
Steve Swerdlow dari HRW bercerita, sepanjang perjalanan ke Tashkent, kepala mereka ditutupi oleh kantong plastik, dan dihajar.
"Mereka dipaksa untuk mengaku telah memberitakan rencana penggulingan rezim Karimov," kata Swerdlow.
Selain itu, mereka juga harus mengaku telah mempublikasikan dan mendistribusikan media yang dilarang, serta berpartisipasi dalam aksi protes yang tak berizin.
Jika dinyatakan bersalah, Ruzimuradov dan Bekjanov terancam menghadapi hukuman penjara di atas 20 tahun.
Kelompok perlindungan HAM menyatakan hukuman itu sangat absurd, lucu, dan mengada-ada.
Swerdlow berkata, dia yakin Uzbekistan telah mengalami perubahan di bawah pemerintahan Presiden Shavkat Mirziyoyev.
Dilaporkan, pemerintah kini tengah menggodok dekrit berisi pengakuan akan adanya penyiksaan terhadap jurnalis di bawah rezim Karimov.
"Pemerintah, jika saya boleh memberikan pujian, telah bergerak ke arah yang benar," papar Swerdlow.
Baca juga : Pengadilan Turki Jatuhi Tiga Jurnalis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.