Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Amnesti Eks Bendahara Nazi Ditolak Kejaksaan

Kompas.com - 18/01/2018, 10:08 WIB


BERLIN, KOMPAS.com - Kejaksaan di Luneburg, Jerman, pada Rabu (17/1/2018) menolak permohonan pengampunan Oskar Gröning (96) eks bendahara Nazi yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sekarang, dia harus menjalani hukumannya.

Oskar Gröning dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena turut bertanggung jawab atas kematian 300.000 orang di kamp konsentrasi Nazi di Auschwitz.

Pada Desember lalu, Mahkamah Konstitusi Jerman juga menolak permohonan bandingnya. Ini berarti, segala upaya hukum bagi Oskar Gröning sudah dilewati.

Sebelumnya, para pengacaranya juga sudah gagal dengan upaya naik banding di Pengadilan Lüneburg dan di Pengadilan Tinggi Celle.

Baca juga : Eks Bendahara Nazi Minta Pengampunan

Langkah terakhir para pengacara itu untuk menghindar dari hukuman penjara bagi kliennya dengan meminta permohonan pengampunan menggunakan alasan usia yang sudah lanjut.

Juru bicara Kejaksaan Lüneburg, Wiebke Bethe menyatakan Gröning masih bisa mengajukan keberatan terhadap penolakan itu ke kejaksaan tinggi di Hannover sesuai aturan hukum Negara Bagian Niedersachsen.

"Jika memang ada perubahan kondisi kesehatannya, dia setiap saat bisa mengajukan (permohonan pengampunan) lagi,” katanya.

Gröning pernah bertugas di bagian pembukuan dan keuangan di kamp konsentrasi terbesar Nazi di Ausschwitz, yang sekarang terletak di Polandia.

Baca juga : Mantan Penjaga Kamp Nazi Berusia 96 Tahun Jalani Masa Tahanan

Dia bertugas menyita uang dan perhiasan dari para tahanan Nazi untuk diregistrasi dan dikirim ke Berlin.

Proses pengadilan Gröning disebut-sebut sebagai proses pengadilan terakhir yang berkaitan dengan Holocaust, pembunuhan massal yang dilakukan rezim Nazi Hitler terhadap kaum Yahudi.

Jaksa penuntut di pengadilan menyatakan, kendati Gröning tidak membunuh seorang pun dengan tangan sendiri ketika bekerja di kamp konsentrasi Ausschwitz, namun dia tetap turut bertanggung jawab atas kematian 300.000 orang.

Baca juga : Setelah 70 Tahun, Kakek 102 Tahun dari Era Nazi Bertemu Keponakannya

Gröning beberapa kali meminta pengadilan tidak menjatuhkan hukuman penjara, karena usianya yang sudah lanjut.

Setelah dijatuhkan vonis, dia juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sampai saat ini, Gröning belum masuk penjara.

Namun setiap saat, kejaksaan Lüneburg bisa mengirimkan surat pemanggilan menjalani tahanan, sekaligus menetapkan di penjara mana dia harus menjalani masa hukumannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com