Salin Artikel

Permohonan Amnesti Eks Bendahara Nazi Ditolak Kejaksaan

Oskar Gröning dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena turut bertanggung jawab atas kematian 300.000 orang di kamp konsentrasi Nazi di Auschwitz.

Pada Desember lalu, Mahkamah Konstitusi Jerman juga menolak permohonan bandingnya. Ini berarti, segala upaya hukum bagi Oskar Gröning sudah dilewati.

Sebelumnya, para pengacaranya juga sudah gagal dengan upaya naik banding di Pengadilan Lüneburg dan di Pengadilan Tinggi Celle.

Langkah terakhir para pengacara itu untuk menghindar dari hukuman penjara bagi kliennya dengan meminta permohonan pengampunan menggunakan alasan usia yang sudah lanjut.

Juru bicara Kejaksaan Lüneburg, Wiebke Bethe menyatakan Gröning masih bisa mengajukan keberatan terhadap penolakan itu ke kejaksaan tinggi di Hannover sesuai aturan hukum Negara Bagian Niedersachsen.

"Jika memang ada perubahan kondisi kesehatannya, dia setiap saat bisa mengajukan (permohonan pengampunan) lagi,” katanya.

Gröning pernah bertugas di bagian pembukuan dan keuangan di kamp konsentrasi terbesar Nazi di Ausschwitz, yang sekarang terletak di Polandia.

Dia bertugas menyita uang dan perhiasan dari para tahanan Nazi untuk diregistrasi dan dikirim ke Berlin.

Proses pengadilan Gröning disebut-sebut sebagai proses pengadilan terakhir yang berkaitan dengan Holocaust, pembunuhan massal yang dilakukan rezim Nazi Hitler terhadap kaum Yahudi.

Jaksa penuntut di pengadilan menyatakan, kendati Gröning tidak membunuh seorang pun dengan tangan sendiri ketika bekerja di kamp konsentrasi Ausschwitz, namun dia tetap turut bertanggung jawab atas kematian 300.000 orang.

Gröning beberapa kali meminta pengadilan tidak menjatuhkan hukuman penjara, karena usianya yang sudah lanjut.

Setelah dijatuhkan vonis, dia juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sampai saat ini, Gröning belum masuk penjara.

Namun setiap saat, kejaksaan Lüneburg bisa mengirimkan surat pemanggilan menjalani tahanan, sekaligus menetapkan di penjara mana dia harus menjalani masa hukumannya.

https://internasional.kompas.com/read/2018/01/18/10081621/permohonan-amnesti-eks-bendahara-nazi-ditolak-kejaksaan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke