Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU "Seksis", Mungkinkah Anak dari Wanita Yordania Jadi Warga Negara?

Kompas.com - 25/10/2017, 22:10 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sebuah hal yang tidak sulit sebenarnya. Sebab, dia menerima "Kartu Keuntungan" yang disediakan Pemerintah Yordania sejak 2014.

Baca juga : Ini Dia Biker Wanita asal Yordania

Kartu itu memberikan kebebasan bagi anak yang memiliki ibu Yordania untuk memperoleh pendidikan gratis hingga universitas, dan berobat di rumah sakit pemerintah.

Kartu itu juga mengatur warga asing dimasukkan sebagai prioritas kedua setelah warga Yordania dalam urusan mencari kerja, serta dibebaskan dari biaya pembuatan surat ijin kerja.


Ketika Araby memberikan kartu itu kepada petugas, dia mendapatkan jawaban yang tak mengenakkan.

Oleh petugas, dia diberi tahu tidak bisa mendapat pekerjaan sebagai insinyur. Di kolom pekerjaan, dia bakal ditempatkan sebagai buruh.

"Kartu keuntungan itu bahkan tidak dikenali oleh petugas sosial karena kurangnya nomor identitas nasional," keluh Araby.

Koordinator kampanye memperjuangkan kewarganegaraan bagi mereka yang berasal dari ibu Yordania, Rami Al Wakeel, menyatakan kartu itu bahkan tidak bisa digunakan untuk donor darah.

Selain itu, anak-anak yang ibunya warga Yordania diperlakukan bak ekspatriat.

"Birokrasi di sini begitu rumit dan tidak berkesudahan," ulas Wakeel.

Sulit mengubah UU "seksis"

Aktivis Yordania, Aroub Soubh mengatakan, meski nantinya petisi itu berhasil mendapat 5.000 tanda tangan, Parlemen di era Perdana Menteri Hani al-Mulki itu belum tentu meloloskan permintaan itu.

"Sebab, menghapuskan UU itu hal yang hampir tidak mungkin," jelas Soubh.

Dengan demikian, yang bisa dilakukan oleh pejuang HAM Yordania adalah menggugat Artikel 6 Konstitusi Yordania.

Langkah itu mungkin bisa memberikan solusi nyata terkait kesetaraan gender.

Artikel itu berbunyi, warga Yordania memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com