CANBERRA, KOMPAS.com - Pemerintah Australia mencatat lebih dari 64.000 orang asing melanggar batas izin waktu tinggal ( overstay) dan menyalahgunakan visa kerja dan turis.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.000 orang tinggal di Australia secara ilegal selama lebih dari 20 tahun.
Dilansir dari watoday.com.au, data dari Departemen Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan Australia, sebanyak 2.780 warga negara Indonesia termasuk pelanggar batas waktu tinggal.
Sementara, yang paling banyak melanggar adalah warga negara Malaysia. Terdata 10.000 warga negara Malaysia yang tetap tinggal di Australia meski batas waktu tinggal sudah habis.
Baca: Menag: 3.419 TKI "Overstay" Dipulangkan dengan Pesawat Haji
Lalu, warga negara China sebanyak 6.500 dan Amerika Serikat 5.170. Kemudian ada 3.700 warga negara Inggris, Indonesia 2.780, dan India 2.730 orang.
Data terkait pelanggaran batas waktu tinggal tersebut sudah sampai di Komite Senat Australia. Senat merilis bahwa per 30 Juni tahun ini, terdapat 64.600 visa yang overstay.
Dari jumlah itu, sebanyak 12.966 lokasi pemegang visa sudah terdeteksi pada tahun lalu. Data juga mencatat 1.750 bekerja di Australia secara ilegal.
Sekitar 5.000 orang diyakini sudah overstay selama tiga bulan atau kurang. Lalu, lebih dari 11.000 orang telah melanggar izin tinggal antara dua hingga lima tahun dan sebanyak 6.600 antara 15 sampai 20 tahun.
Sebanyak 12.080 orang lainnya diyakini telah tinggal secara ilegal selama 20 tahun atau lebih.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan