Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/12/2016, 18:08 WIB
EditorErvan Hardoko

NEW DELHI, KOMPAS.com - Sejumlah maskapai penerbangan di India akan dijatuhi denda 50.000 rupee atau sekitar Rp10 juta jika pesawat-pesawat mereka terbukti membuang kotoran manusia dari udara.

Keputusan pengadilan itu menanggapi sebuah gugatan yang menuding, pesawat-pesawat terbang komersial membuang kotoran toilet mereka di atas kawasan permukiman di dekat bandara New Delhi.

Kotoran di toilet pesawat terbang disimpan dalam tangki khusus, biasanya dibuang saat pesawat mendarat.

Namun otoritas penerbangan internasional mengakui bahwa kebocoran toilet bisa terjadi saat pesawat mengudara.

Pengadilan memerintahkan otoritas penerbangan untuk memastikan tak ada pesawat terbang yang membuang kotoran di mana pun saat berada di udara.

Mahkamah Hijau Nasional, sebuah pengadilan lingkungan, juga memerintahkan otoritas penerbangan untuk memastikan pesawat-pesawat yang baru mendarat bisa sewaktu-waktu diperiksa untuk melihat apakah tangki toilet mereka kosong."Demikian The Press Trust of India .

"Jika ada maskapai yang melanggar, dan tanki mereka ditemukan kosong saat mendarat, mereka harus membayar denda lingkungan sebesar 50.000 rupee," kata pengadilan.

Perintah ini dikeluarkan menyusul gugatan seorang pensiunan perwira yang menuding maskapai penerbangan membuang tinja di atas kawasan permukimannya.

Ia mengatakan, 'dinding dan lantai' teras rumahnya penuh dengan percikan tinja yang dibuang saat terbang di sekitar bandara."

Namun, belum jelas apakah temuan itu bisa menyimpulkan cipratan tinja itu memang berasal dari pesawat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com